Haluannews Ekonomi – Geger dunia bisnis! Nama besar Victor Rachmat Hartono, salah satu pewaris tahta kerajaan bisnis Djarum, masuk dalam daftar pencekalan ke luar negeri yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Surat Keputusan Nomor KEP 379/D/DIP 4/11/2025 menjadi dasar pembatasan perjalanan bagi generasi ke-9 keluarga Hartono tersebut.

Related Post
Pencekalan ini bukan tanpa alasan. Bersama Victor Hartono, mantan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, Bernadette Ning Dijah Prananingrum, Karl Layman, dan Heru Budijanto Prabowo juga mengalami nasib serupa. Kejaksaan Agung menjadi instansi pengusul dengan alasan yang sangat serius: dugaan korupsi pajak yang terjadi pada periode 2016-2020.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, membenarkan informasi ini. "Instansi pengusul Kejaksaan Agung. Alasan korupsi," ujarnya kepada Haluannews.id. Pencekalan ini berlaku sejak 14 November 2025 hingga 14 Mei 2026, berdasarkan Surat Keputusan dengan nomor KEP yang berbeda-beda.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Memperkecil Kewajiban Pembayaran Perpajakan Perusahaan atau Wajib Pajak pada periode yang sama. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, juga angkat bicara mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses yang tengah dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini tentu menjadi pukulan telak bagi citra dunia perpajakan dan bisnis di Indonesia, serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai praktik-praktik yang mungkin terjadi di balik layar.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar