
Haluannews Ekonomi – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengukir langkah tegas dalam pemberantasan korupsi dengan menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, sebagai tersangka. Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat Dadan baru saja dicopot dari jabatannya oleh Presiden RI Prabowo Subianto. Sorotan publik semakin tajam setelah terungkapnya laporan harta kekayaan Dadan yang mencapai angka fantastis, menembus Rp9,02 miliar.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 14 Maret 2025 yang diakses oleh Haluannews.id, Dadan Hindayana tercatat memiliki total kekayaan senilai Rp9.022.400.000. Mayoritas asetnya berupa tanah dan bangunan …

Ekonomi
View AllHaluan News
Featured














