haluannews.id – Kabar terbaru mengenai biaya penyelenggaraan ibadah haji untuk tahun 2027 akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian proses pembahasan yang intens, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama dengan Kementerian Haji dan Umrah telah mencapai kesepakatan resmi mengenai besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun tersebut.

Related Post
Dalam keputusan terbaru ini, angka BPIH untuk keberangkatan tahun 2027 ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Angka ini menjadi perhatian besar bagi calon jemaah haji yang tengah mempersiapkan segala sesuatunya untuk menunaikan rukun Islam kelima tersebut. Dari total biaya keseluruhan tersebut, pemerintah telah merinci pembagian beban biaya agar tetap terjangkau bagi masyarakat.

Berdasarkan hasil kesepakatan, porsi biaya yang menjadi beban langsung atau yang harus dibayarkan oleh jemaah secara mandiri, yang dikenal dengan istilah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), ditetapkan sebesar Rp54.317.360,07. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan kemampuan finansial calon jemaah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme pelunasan yang harus dilakukan oleh para jemaah. Ia menyebutkan bahwa sebagian besar calon jemaah sebenarnya telah melakukan langkah awal dengan menyetorkan uang muka atau setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, setiap jemaah juga memiliki saldo nilai manfaat yang tercatat dalam rekening virtual mereka, dengan rata-rata nilai sekitar Rp3,4 juta.
Jika dihitung secara matematis, setelah mengurangi setoran awal dan saldo nilai manfaat tersebut, jemaah seharusnya hanya perlu melunasi sisa Bipih sekitar Rp26,43 juta. Namun, kabar baiknya, pemerintah berkomitmen untuk memberikan subsidi tambahan sebesar kurang lebih Rp3 juta per jemaah untuk periode keberangkatan 2027.
"Dengan adanya subsidi tersebut, maka rata-rata pelunasan Bipih yang harus dibayarkan jemaah haji 2027 menjadi sekitar Rp23,24 juta. Jika kita bandingkan dengan biaya pelunasan pada tahun 2026 yang berada di angka Rp25 juta, maka tahun ini terjadi penurunan biaya," ujar Dasco saat memberikan keterangan pers di Gedung Parlemen, Jakarta.
Penurunan biaya ini tentu menjadi angin segar bagi para calon jemaah. Hal ini juga menunjukkan bahwa angka final yang disepakati jauh lebih rendah dibandingkan dengan usulan awal pemerintah. Sebelumnya, pemerintah sempat mengajukan rencana BPIH sebesar Rp107,34 juta per jemaah, dengan skema porsi Bipih sebesar 40 persen dari total biaya.
Melalui kesepakatan ini, pemerintah dan DPR berharap dapat memberikan kepastian bagi masyarakat yang tengah menanti antrean panjang keberangkatan haji. Penyesuaian angka ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara keberlangsungan dana haji dan keterjangkauan biaya bagi umat Muslim yang ingin beribadah ke Tanah Suci.










Tinggalkan komentar