Haluannews Ekonomi – Di tengah gejolak pasar keuangan global yang tak menentu, Bank Indonesia (BI) mengambil langkah strategis yang berpotensi menjadi game-changer dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah. Otoritas moneter ini secara resmi membuka keran transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) jual valuta asing terhadap Rupiah di pasar luar negeri (offshore) bagi 14 bank pilihan, sebuah kebijakan yang bertujuan utama untuk memperkuat suplai dolar AS di pasar domestik.

Related Post
Kebijakan krusial ini tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif sejak 4 Mei 2026. Pengecualian larangan transaksi NDF jual offshore ini diberikan secara eksklusif kepada 14 bank yang telah ditetapkan sebagai Dealer Utama Pasar Uang dan Valuta Asing (DU PUVA). Dari jumlah tersebut, empat bank memiliki kantor utama di Indonesia, sementara sepuluh lainnya berbasis di luar negeri, mencerminkan jangkauan global dari inisiatif ini.

Direktur Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) Bank Indonesia, Ruth, menjelaskan bahwa pendekatan BI ini bersifat asimetris, yakni hanya mengizinkan transaksi NDF jual di pasar offshore. Strategi ini secara fundamental membedakan kebijakan kehati-hatian BI dengan bank sentral negara lain yang pernah mencoba membuka kedua sisi transaksi.
"Ini yang membedakan kita dari India: kita hanya membuka satu sisi, yaitu NDF jual saja," ungkap Ruth, seperti dikutip Haluannews.id. "India pernah membuka dua sisi yaitu sisi buy dan sisi sell dan akhirnya kebijakannya di-revoke karena pasar shock." Ia menekankan bahwa intervensi dengan mengizinkan penjualan NDF ini dirancang untuk meredam tekanan spekulatif dan secara fundamental menopang penguatan Rupiah.
"Alasannya yaitu NDF jual artinya menjual dolar. Kalau jual dolar, itu harusnya memperkuat Rupiah," tambahnya, menegaskan logika di balik kebijakan ini. "Dan kami mewajibkan bank yang ingin cover posisinya (Posisi Devisa Neto) untuk melakukannya di dalam negeri, bukan di luar. Jadi cover-nya harus menggunakan DNDF (Domestic NDF) di Indonesia sehingga kita bisa monitor juga."
Persyaratan kewajiban cover posisi di pasar domestik melalui Domestic NDF (DNDF) ini menjadi instrumen pengawasan utama bagi Bank Indonesia. Dengan menarik penyelesaian transaksi devisa kembali ke dalam negeri, otoritas moneter dapat secara transparan mendeteksi intensi di balik transaksi valuta asing perbankan tersebut.
"Sehingga kami sebagai otoritas bisa memonitor, apakah kebutuhan dolar mereka ini benar-benar genuine atau tidak? Jangan sampai dipakai untuk spekulasi, karena kalau spekulasi, yang sengsara adalah seluruh rakyat Indonesia, kaya maupun miskin," tegas Ruth, menyoroti dampak luas dari praktik spekulatif.
Selain kewajiban penyelesaian melalui sistem DNDF, BI memberlakukan sejumlah persyaratan operasional ketat lainnya. Pertama, bank penerima fasilitas dilarang keras melakukan transaksi NDF jual offshore dengan bank afiliasinya sendiri, sebuah langkah preventif untuk mencegah praktik manipulasi internal antar grup keuangan. Kedua, bank dealer utama diwajibkan memiliki perjanjian International Swaps and Derivatives Association (ISDA) atau Credit Support Annex (CSA) dengan minimal enam bank domestik. Syarat ini dirancang untuk memastikan aliran likuiditas dolar dapat terdistribusi secara luas dan merata ke perbankan nasional lainnya, memperkuat ekosistem pasar keuangan.
Lebih lanjut, fasilitas pengecualian NDF jual offshore ini bersifat kondisional dan diawasi secara ketat melalui audit performa. Bank Indonesia melakukan pemantauan dan evaluasi setiap tiga bulan. Apabila salah satu dari 14 bank tersebut terbukti melanggar operasional, tidak efektif, atau tidak sejalan dengan tujuan operasi moneter untuk menstabilkan Rupiah, BI memiliki wewenang mutlak untuk langsung mencabut status fasilitas tersebut.
Langkah proaktif BI ini diharapkan mampu menjadi bantalan kuat bagi Rupiah di tengah ketidakpastian global, sekaligus menunjukkan komitmen otoritas dalam menjaga integritas dan stabilitas pasar keuangan domestik.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar