Haluannews Ekonomi – Investor sekaligus influencer saham, Belvin Tannadi, akhirnya angkat bicara terkait dua isu panas yang membelitnya: kepemilikan saham di emiten properti Bekasi Asri Pemula (BAPA) yang melebihi batas 5% dan sanksi denda Rp 5,35 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang belum dibayarkan. Klarifikasi ini disampaikan Belvin setelah dicecar oleh otoritas Bursa.

Related Post
Belvin mengakui telah menggenggam 7,337% saham BAPA, setara 48.554.600 lembar, dengan tujuan murni investasi. Ia menegaskan, seluruh transaksi dilakukan di pasar reguler melalui sistem elektronik bursa, tanpa interaksi tatap muka atau penggunaan rekening efek nominee. Ia juga membantah adanya keterlibatan pihak PT Adicipta Griya Sejati (AGS) dan PT Inti Fikasa Sekuritas (BF) dalam kepemilikan sahamnya di BAPA.

Mengenai keterlambatan pelaporan kepemilikan saham sesuai Surat Edaran OJK No. 10/SEOJK.04/2025, Belvin berdalih ketidaktahuan. "Tidak mengetahui sudah melebihi 5% kepemilikan," ujarnya, seperti dikutip Haluannews.id dari keterbukaan informasi. Sumber dana untuk akuisisi saham BAPA disebutnya berasal dari keuntungan investasi sebelumnya yang telah ia peroleh.
Di sisi lain, Belvin juga dicecar otoritas Bursa terkait sanksi Rp 5,35 miliar dari OJK. Ia secara terang-terangan menyatakan belum melakukan pembayaran atas denda tersebut.
"Saya tidak menerima sanksi ini bukan karena tidak mau bayar, tetapi karena saya yakin sanksi ini tidak sah secara hukum," tegas Belvin. Ia menjelaskan, dirinya telah menempuh jalur hukum berjenjang, mulai dari mengajukan keberatan ke OJK, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hingga kini dalam proses Banding Administratif kepada Presiden Republik Indonesia berdasarkan Pasal 76 ayat (2) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Belvin berargumen, selama proses hukum yang sah ini masih berlangsung, pembayaran sanksi yang keabsahannya masih diuji bukanlah kewajiban yang dapat dipaksakan.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar