Haluannews Ekonomi – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR terkait revisi UU BUMN menyoroti isu krusial: rangkap jabatan pejabat pemerintah di BUMN. Anggota Komisi VI, Rieke Diah Pitaloka, mengusulkan larangan rangkap jabatan tak hanya berlaku bagi menteri dan wakil menteri, namun juga merambah ke pejabat eselon I, II, hingga eselon lainnya. Usulan ini mendapat dukungan dari Jimmy Z. Usfunan, dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana yang diundang dalam RDPU tersebut.

Related Post
Usulan tersebut didasari perbedaan peran pemerintah sebagai pelayan publik dan BUMN yang mengejar profitabilitas. Jimmy menjelaskan, kehadiran perwakilan pemerintah di lembaga berbeda dengan posisi komisaris di BUMN. Menurutnya, memperluas larangan rangkap jabatan akan meningkatkan pengawasan dan efektivitas kinerja. Hal ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan BUMN lebih ramping, efisien, dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, yang mewakili pemerintah dalam rapat sebelumnya, juga menekankan hal serupa.

Revisi UU BUMN yang diusulkan Presiden ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola BUMN yang lebih bersih dan transparan. Dengan menghilangkan potensi konflik kepentingan yang ditimbulkan oleh rangkap jabatan, diharapkan kinerja BUMN akan semakin optimal dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap BUMN.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar