Haluannews Ekonomi – Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah mempertimbangkan langkah strategis untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran klaim kepada pemegang polis. Opsi yang dijajaki adalah meminta Kejaksaan Agung untuk mengalihkan dana hasil lelang aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya senilai Rp 5,5 triliun. Anggota Tim Likuidasi, Iswardi, menyatakan bahwa saat ini tim tengah menginventarisir aset yang tersisa untuk membayar kewajiban kreditur, termasuk pemegang polis. Namun, ia enggan merinci jumlah aset yang tersedia. "Neraca sementara likuidasi akan dipublikasikan nanti," ujar Iswardi saat ditemui di Gedung Jiwasraya, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Related Post
Terkait potensi penggunaan dana lelang Rp 5,5 triliun dari Kejaksaan Agung, Iswardi menyatakan akan mengkajinya lebih lanjut. Namun, ia belum memastikan apakah dana tersebut dapat dialokasikan untuk melunasi seluruh kewajiban kepada pemegang polis. "Kita akan coba itu. Saya belum bisa memastikan," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah menyelesaikan penjualan aset sitaan dan rampasan negara dari kasus korupsi Jiwasraya. Hasil penjualan mencapai Rp 5.560.997.227.551,07, yang terdiri dari berbagai aset, mulai dari properti hingga kendaraan. Dana tersebut telah disetorkan ke kas negara.
Sebagai informasi, kerugian negara akibat kasus Jiwasraya mencapai Rp 16,81 triliun, berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2008-2018. Kerugian tersebut meliputi kerugian investasi saham Rp 4,65 triliun dan kerugian investasi reksa dana Rp 12,16 triliun. Langkah Tim Likuidasi ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi para pemegang polis yang masih menantikan pembayaran klaim.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar