Geger Purbaya Ogah Jadi Bos Bank Sentral

Geger Purbaya Ogah Jadi Bos Bank Sentral

haluannews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara menanggapi desas-desus yang terus menyeret namanya dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia. Dengan tegas, Purbaya membantah keras niatnya untuk menggantikan Perry Warjiyo, yang saat ini menjabat sebagai pucuk pimpinan bank sentral.

COLLABMEDIANET

Purbaya mengakui namanya kerap disebut-sebut dalam berbagai spekulasi bursa jabatan strategis, namun ia menegaskan bahwa rumor tersebut tidak pernah menjadi kenyataan. Ia menyatakan rasa syukurnya atas posisi yang diemban saat ini. "Tidak. Kalau setiap bursa itu saya selalu masuk kemana-mana, tapi tidak pernah jadi. Jadi saya di sini sudah syukur lah," ujarnya lugas kepada awak media usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada Senin 3 Agustus 2026.

Geger Purbaya Ogah Jadi Bos Bank Sentral
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga dimintai tanggapan mengenai wacana penempatan Bank Indonesia secara struktural di bawah kementerian. Ia menilai pembahasan tersebut terlalu dini dan kurang bijak untuk mengubah sistem yang sudah berjalan, terutama dalam kondisi saat ini. Menurutnya, fokus utama seharusnya adalah peningkatan kinerja seluruh pihak.

"Yang bilang siapa? Nanti kita lihat perkembangan seperti apa terlalu dini. Jadi gini, ketika keadaan seperti ini, kurang baik merubah sistem yang ada. Yang penting adalah perbaiki kinerjanya kita semua itu," tegas Purbaya.

Purbaya menambahkan bahwa KSSK kini semakin solid, dan ia berharap kebijakan yang dihasilkan akan lebih sinergis. Terkait regulasi dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mewajibkan Bank Indonesia meminta persetujuan DPR untuk anggaran, Purbaya membeberkan alasan di baliknya. Ia sempat bertanya kepada anggota dewan mengapa ada ketentuan tersebut.

"Jadi gini, saya pernah tanya ke DPR kenapa sih ada situasi seperti itu. Dia bilang gini, kalau Menteri Keuangan, Presiden saja bisa dikasih warning keras oleh DPR. Kenapa bank sentral tidak, itu saja," ujar Purbaya.

Seperti diketahui, revisi UU P2SK yang disahkan pada Juni 2026 memang memberikan kewenangan baru kepada DPR. Anggaran tahunan Bank Indonesia, beserta perubahan tertentu, kini harus mendapat persetujuan parlemen. Selain itu, DPR juga memiliki hak untuk melakukan evaluasi kinerja berkala terhadap Bank Indonesia, memperkuat peran pengawasan legislatif terhadap lembaga moneter tersebut.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar