haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas kejahatan keuangan, khususnya penipuan dan judi online (judol), dengan mengintensifkan pengawasan di sektor perbankan. Langkah strategis ini diwujudkan melalui berbagai inisiatif pengembangan dan penguatan, yang salah satunya adalah penerapan sistem pemblokiran rekening secara masif.

Related Post
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menegaskan bahwa pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman menjadi prioritas utama. Untuk mencapai tujuan tersebut, OJK meminta seluruh perbankan untuk menerapkan Enhanced Due Diligence (EDD) atau proses pemblokiran rekening yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal.

Hingga saat ini, lebih dari 36.735 rekening telah diblokir, meningkat signifikan dari angka sebelumnya yang tercatat 36.191 rekening. Data ini diperoleh berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital, menunjukkan skala masalah judi online yang semakin meluas.
"Kami memperluas cakupan laporan tersebut dengan menginstruksikan perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari pihak-pihak yang diduga terlibat perjudian daring, serta melakukan EDD," jelas Dian dalam konferensi pers virtual pada Selasa (4/8/2026).
Selain itu, OJK juga aktif berkolaborasi dengan berbagai pihak. Pada tanggal 14 Juli 2026, OJK bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta industri perbankan nasional menyelenggarakan Banking Forum 2026. Forum ini mengusung tema penting: "Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital."
Dian sebelumnya telah menyoroti peningkatan jumlah rekening yang terindikasi judi online sebagai isu krusial yang memerlukan perhatian bersama. Ia memaparkan beberapa langkah konkret untuk memperkuat penumpasan judol. Pertama, OJK akan membangun kolaborasi yang lebih erat dengan kementerian dan lembaga terkait. Kedua, pengembangan sistem terintegrasi antarlembaga dan industri perbankan yang mampu menyediakan informasi akurat mengenai rekening-rekening judol.
"Dengan sistem ini, informasi terkait rekening judi online dan pihak-pihak yang terlibat dapat segera disebarkan ke seluruh sektor perbankan," imbuh Dian saat konferensi pers OJK Banking Forum di Gedung Menara Radius Prawiro, Selasa (14/7/2026).
Dian juga menyoroti praktik jual beli rekening yang sangat membahayakan masyarakat. Oleh karena itu, OJK tengah membangun sistem pelaporan yang komprehensif untuk menampung berbagai laporan terkait pelaku judol.
"Jika individu-individu ini masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist sistem kami, dampaknya akan sangat fatal," tegas Dian. Ia menjelaskan bahwa di era modern ini, layanan perbankan dan sistem pembayaran menjadi kebutuhan esensial. Individu yang masuk daftar hitam tidak akan lagi bisa mengakses sistem perbankan, yang akan menjadi masalah serius dalam kehidupan finansial mereka.










Tinggalkan komentar