OJK Bongkar Modus Penipuan Baru Ribuan Entitas Disikat

OJK Bongkar Modus Penipuan Baru Ribuan Entitas Disikat

haluannews.id – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan taringnya dalam menumpas praktik-praktik keuangan ilegal yang kian meresahkan masyarakat. Hingga akhir Juli 2026, tercatat ribuan entitas berbahaya telah berhasil dihentikan operasionalnya.

COLLABMEDIANET

Dicky Kartikoyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, membeberkan data mengejutkan. Sepanjang tahun berjalan hingga 30 Juli 2026, OJK telah menerima lebih dari 25 ribu pengaduan terkait berbagai aktivitas keuangan ilegal. Angka ini mencerminkan betapa masifnya ancaman penipuan di sektor keuangan.

OJK Bongkar Modus Penipuan Baru Ribuan Entitas Disikat
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Satgas PASTI telah menindak tegas 951 entitas pinjaman online ilegal, 241 investasi bodong, 27 layanan gadai tanpa izin, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. Sejumlah aplikasi yang berpotensi merugikan publik juga telah kami blokir," tegas Dicky dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (4/8/2026).

Dalam kesempatan itu, Dicky juga mengungkap dua kasus terbaru yang berhasil dibongkar Satgas PASTI. Pertama, penghentian operasional E Connext Venture Indo, sebuah entitas yang disinyalir menawarkan skema investasi berbasis multi level marketing (MLM) dengan janji keuntungan fantastis.

Kasus kedua adalah penutupan Snapboost, sebuah platform yang mengklaim sebagai layanan monetisasi "click-to-earn". Modusnya, masyarakat diminta menyetor sejumlah dana untuk menyelesaikan "tugas" seperti menyukai atau membagikan konten, dengan iming-iming pendapatan harian dan komisi dari skema member get member.

"Kami terus memantau dan menindak berbagai modus penipuan semacam ini agar tidak semakin banyak masyarakat yang terjerat dan mengalami kerugian finansial," tambah Dicky.

OJK mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada. Penting sekali untuk memeriksa legalitas dan izin resmi suatu entitas atau platform sebelum memutuskan untuk menempatkan dana. Terutama, hindari tawaran skema keuntungan yang tidak masuk akal atau pola member get member yang seringkali menjadi ciri khas penipuan investasi.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar