haluannews.id – Sebuah babak baru segera terbuka bagi pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia BEI yang selama ini dikenal sebagai lembaga nirlaba akan bertransformasi menjadi entitas berorientasi laba dan berpotensi besar melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka. Perubahan fundamental ini diproyeksikan mulai berlaku efektif pada kuartal ketiga tahun 2026 sebuah langkah revolusioner yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi menjelaskan bahwa reformasi pasar modal menjadi pendorong utama di balik upaya demutualisasi ini. Tujuan utamanya adalah menjadikan BEI lebih menarik bagi para investor mendorong pertumbuhan bursa serta memperkuat tata kelola. Dengan struktur baru yang bersifat demutual BEI akan memiliki peluang untuk menjadi perusahaan yang sahamnya dapat dimiliki publik.

"Transformasi ini diharapkan mampu memperkuat aspek tata kelola meningkatkan kepercayaan investor dan memperluas partisipasi dari berbagai pemangku kepentingan" ujar Hasan dalam sebuah konferensi pers virtual. Meski nantinya BEI akan fokus pada pencarian keuntungan dan pengembangan bisnis Hasan menegaskan bahwa fungsi utamanya sebagai regulator organisasi pengaturan mandiri (SRO) dan penyedia infrastruktur pasar modal harus tetap dijalankan secara independen profesional dan berintegritas tinggi.
Saat ini OJK tengah merampungkan Rancangan Peraturan OJK RPOJK yang akan mengatur detail demutualisasi dan struktur kepemilikan saham BEI. Beberapa poin krusial yang akan diatur meliputi perubahan bentuk hukum dan struktur kepemilikan saham bursa efek pemisahan hak kepemilikan dan hak keanggotaan serta tata kelola lembaga bursa efek.
Selain itu RPOJK juga akan memisahkan secara tegas fungsi regulasi dengan fungsi pengembangan bisnis. Ketentuan terkait pengalihan saham pengendalian risiko operasional infrastruktur dan mekanisme tarif bursa efek juga akan diatur secara komprehensif. Hasan menargetkan RPOJK ini dapat rampung dan diberlakukan pada Q3-2026.
Mekanisme pengalihan kepemilikan saham saat demutualisasi terjadi atau yang dikenal sebagai private deal akan dibuka dalam RPOJK ini. Perubahan kepemilikan dan pemegang saham bursa efek akan diserahkan kepada BEI melalui proses pengambilan keputusan oleh para pemegang saham eksisting. Namun Hasan menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan saham maupun perubahan struktur kepemilikan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memenuhi persyaratan dalam POJK demutualisasi bursa efek.








Tinggalkan komentar