OJK Sorot Tajam 8 Multifinance Modal Tipis

OJK Sorot Tajam 8 Multifinance Modal Tipis

haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan OJK baru-baru ini menyoroti kondisi permodalan sejumlah perusahaan pembiayaan atau multifinance di Indonesia. Meski industri secara umum menunjukkan pertumbuhan positif, delapan dari 144 perusahaan multifinance teridentifikasi masih memiliki modal inti di bawah batas minimal yang telah ditetapkan regulator.

COLLABMEDIANET

Agusman selaku Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya PVML sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK mengungkapkan temuan ini dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan RDKB OJK. Ia menegaskan bahwa kedelapan perusahaan yang modalnya belum mencukupi itu telah menyerahkan rencana aksi konkret kepada OJK sebagai komitmen untuk memenuhi ketentuan permodalan.

OJK Sorot Tajam 8 Multifinance Modal Tipis
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Di tengah pengawasan ketat ini kinerja industri pembiayaan justru menunjukkan performa yang cukup menggembirakan. Piutang perusahaan pembiayaan pada Juni 2026 tercatat tumbuh 188 persen secara tahunan mencapai Rp51126 triliun. Peningkatan ini didorong oleh ekspansi modal kerja sebesar 636 persen yoy.

Dari sisi manajemen risiko rasio kredit bermasalah atau Non Performing Financing NPF gross berada di angka 301 persen sementara NPF net lebih rendah lagi yakni 081 persen. Rasio utang terhadap ekuitas atau gearing ratio perusahaan pembiayaan juga terpantau sehat di posisi 214 kali jauh di bawah batas maksimal 10 kali yang ditetapkan.

Namun tidak semua sektor menunjukkan tren serupa. Pembiayaan modal ventura pada periode yang sama justru mengalami kontraksi tipis sebesar 044 persen yoy dengan total nilai pembiayaan Rp1648 triliun.

Untuk memperkuat fondasi industri OJK terus berinovasi. Salah satunya adalah penerbitan Peraturan Anggota Dewan Komisioner PADK mengenai penilaian kualitas pembiayaan PT Sarana Multi Infrastruktur SMI. Aturan ini menetapkan pedoman penilaian berdasarkan tiga pilar utama yaitu aspek usaha aspek pembiayaan dan kemampuan bayar.

Selain itu OJK juga tengah merampungkan perubahan Rancangan POJK RPOJK tentang status pengawasan PVML. Regulasi baru ini akan mengubah parameter intensitas pengawasan serta durasi status pengawasan khusus bagi perusahaan di sektor pembiayaan modal ventura dan lembaga keuangan mikro.

Sebagai bentuk penegakan kepatuhan OJK sepanjang tahun berjalan telah memberikan sanksi administratif kepada 21 perusahaan pembiayaan dan 8 perusahaan modal ventura. Sanksi ini diberikan atas berbagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor keuangan.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar