Kripto RI Menggila Transaksi Tembus Rp28 Triliun

Kripto RI Menggila Transaksi Tembus Rp28 Triliun

haluannews.id – Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto terus menunjukkan tren positif, bahkan melonjak signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa aktivitas transaksi aset digital di Tanah Air mencapai angka fantastis pada Juni 2026, menandakan kepercayaan konsumen yang kuat di tengah dinamika ekonomi global.

COLLABMEDIANET

Menurut Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, lonjakan ini tercermin dari data jumlah akun dan nilai transaksi. Hingga Juni 2026, total akun konsumen aset kripto di Indonesia telah menyentuh 22,69 juta, tumbuh 1,32% secara bulanan.

Kripto RI Menggila Transaksi Tembus Rp28 Triliun
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Tak hanya jumlah akun, nilai transaksi aset kripto juga membukukan kenaikan drastis. Angka transaksi mencapai Rp28,58 triliun, melonjak 24,2% dibandingkan bulan sebelumnya. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital juga tak kalah menarik, dengan nilai Rp4,19 triliun atau naik 3,64%.

"Di tengah ketidakpastian global, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, tetap terjaga dengan sangat baik," tegas Adi Budiarso dalam sebuah jumpa pers daring pada Selasa (4/8/2026).

OJK juga aktif dalam mengembangkan ekosistem ini melalui regulasi. Sejak diberlakukannya POJK 3 Tahun 2024 mengenai penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), OJK telah menerima 343 permohonan konsultasi dari calon peserta sandbox hingga 31 Juli 2026.

Saat ini, terdapat dua entitas yang tengah menjalani proses uji coba di sandbox OJK. Mereka terdiri dari satu penyelenggara dengan model bisnis aset keuangan digital dan kripto, serta satu pendukung pasar. Sebelumnya, enam peserta telah berhasil menyelesaikan uji coba dan dinyatakan lulus. Model bisnis mereka beragam, meliputi tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD), tokenisasi manfaat kepemilikan properti, penerbitan stablecoin rupiah, dan kustodian Aset Kripto (AKA) non-perdagangan.

Terbaru, pada Juli 2026, PT Dana Kripto Indonesia berhasil lulus uji coba dengan model bisnis inovatifnya, menambah daftar panjang pelaku industri yang siap berkontribusi pada perkembangan aset digital di Indonesia.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar