OJK Sikat 15 Pialang Asuransi Ilegal di RI

OJK Sikat 15 Pialang Asuransi Ilegal di RI

haluannews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini melancarkan tindakan tegas terhadap praktik ilegal di sektor pialang asuransi. Sebanyak 15 perusahaan teridentifikasi menjalankan bisnis pialang asuransi tanpa mengantongi izin resmi. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum yang kini tengah berjalan.

COLLABMEDIANET

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa entitas-entitas tak berizin ini kerap mempekerjakan agen asuransi, namun aktivitas yang mereka jalankan menyerupai fungsi pialang asuransi. Padahal, setiap perusahaan pialang yang sah wajib memiliki setidaknya satu tenaga pialang yang terdaftar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan mengantongi izin dari OJK.

OJK Sikat 15 Pialang Asuransi Ilegal di RI
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Saat ini, OJK mencatat ada 191 perusahaan pialang yang telah terdaftar secara resmi, terdiri dari 150 pialang asuransi dan 41 pialang reasuransi. Keberadaan 15 perusahaan ilegal ini menjadi perhatian serius. Ogi menegaskan bahwa kasus-kasus tersebut kini telah ditangani oleh penyidik OJK, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga sebagian di antaranya telah memasuki proses persidangan.

Tak hanya menindak entitas ilegal, OJK juga memperketat pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang menjalin kerja sama dengan pialang tak berizin. Langkah pengawasan (supervisory action) telah diambil, termasuk permintaan penghentian kerja sama dan pemberian sanksi administratif bagi pihak yang melanggar ketentuan.

Guna memperkuat perlindungan konsumen dan transparansi industri, OJK juga telah mengimplementasikan sistem verifikasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar (STTD). Inovasi ini memungkinkan masyarakat dan pelaku industri untuk memverifikasi status pialang secara real time, sehingga risiko kerugian akibat berinteraksi dengan pialang ilegal dapat diminimalkan.

Selain itu, OJK mewajibkan seluruh perusahaan pialang asuransi dan reasuransi untuk mendaftarkan ulang tenaga pialang mereka guna memperoleh STTD berbasis QR Code. Proses pendaftaran ulang ini masih berlangsung, dan hingga kini, sebanyak 434 tenaga pialang telah berhasil terdaftar dalam sistem baru tersebut. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan ekosistem jasa keuangan yang sehat dan terpercaya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar