Haluannews Ekonomi – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) tengah bersiap menggebrak pasar pembiayaan emas. Setelah sukses meluncurkan bank emas atau bullion bank, BSI berencana meluncurkan layanan pembiayaan emas pada semester I 2025. Langkah ini disambut positif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa permohonan izin yang diajukan BSI akan segera dievaluasi sesuai regulasi yang berlaku. OJK, lanjut Dian, menyambut baik inisiatif BSI ini, asalkan memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku. "Evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dian dalam keterangan tertulis, Rabu (26/3).

Potensi pasar emas Indonesia memang sangat besar. Indonesia menempati posisi ke-8 sebagai penghasil emas terbesar dunia dengan produksi tahunan 110-160 ton, dan peringkat ke-6 dalam hal cadangan emas. "Dengan cadangan dan produksi yang besar, Indonesia bisa optimalkan monetisasi emas untuk dorong perekonomian nasional melalui kegiatan usaha bullion," tambah Dian.
Direktur Utama BSI, Hery Gunardi, menambahkan bahwa pengembangan bisnis bank emas BSI selaras dengan visi hilirisasi dan industrialisasi pemerintah. BSI, kata Hery, akan melanjutkan proses perizinan untuk layanan pembiayaan dan penyimpanan emas. Layanan ini akan melengkapi ekosistem bisnis emas BSI yang sudah ada, meliputi gadai emas, cicil emas, dan emas digital dengan total pengelolaan emas mencapai 17,5 ton.
"Pembiayaan [emas] Insya Allah semester pertama tahun ini," ujar Hery seusai peluncuran Bullion Bank di Gedung Gade Tower, Rabu (26/2/2025). Hery juga mengungkapkan omzet bisnis emas BSI mencapai Rp 28,7 triliun di tahun 2024, dengan pertumbuhan pembiayaan emas mencapai Rp 12,80 triliun atau naik 78,17% (yoy). Ia optimistis bisnis emas BSI akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi perekonomian Indonesia. BSI menargetkan volume transaksi emas mencapai 250 ton dalam lima tahun ke depan.
BSI, yang telah mengantongi izin resmi pelaksanaan bank emas dari OJK (Surat OJK No. S-53/PB.22/2025, 12 Februari 2025), berharap dapat menjadi "game changer" di pasar investasi syariah dengan menawarkan instrumen investasi yang aman, mudah, dan aksesibel.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar