Revolusi Ekspor SDA: BUMN Jadi Raja Tunggal, Untung atau Buntung?

Revolusi Ekspor SDA: BUMN Jadi Raja Tunggal, Untung atau Buntung?

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus sebagai gerbang tunggal ekspor komoditas strategis seperti batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy mulai menuai sorotan tajam. Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), yang akan bertransformasi menjadi PT Danantara Sumber Daya Indonesia, memberikan klarifikasi terkait implikasi kebijakan ini, khususnya terhadap kontrak-kontrak yang sudah berjalan.

COLLABMEDIANET

Rosan Roeslani, Chief Executive Officer Danantara, menegaskan komitmen pihaknya untuk menghormati kontrak-kontrak ekspor yang telah disepakati sebelumnya. Namun, ia menekankan pentingnya verifikasi ulang terhadap harga yang tercantum dalam kontrak tersebut. "Kami akan memastikan bahwa harga yang disepakati sesuai dengan indeks pasar yang berlaku saat ini," ujar Rosan di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (20/5/2026). Ia menambahkan, transparansi harga menjadi kunci, mengingat indeks harga komoditas global dapat diakses secara terbuka. "Tidak boleh ada praktik penetapan harga yang jauh di bawah indeks pasar. Ini adalah langkah untuk menjaga keadilan dan nilai ekonomi komoditas kita," tegasnya.

Revolusi Ekspor SDA: BUMN Jadi Raja Tunggal, Untung atau Buntung?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lebih lanjut, Rosan menjelaskan bahwa BUMN Khusus Ekspor ini akan bertindak sebagai fasilitas pemasaran (marketing facility) sekaligus pengawas tunggal untuk seluruh kegiatan ekspor komoditas strategis. Dengan demikian, ekspor batu bara, sawit, dan mineral lainnya akan sepenuhnya difasilitasi oleh entitas ini. "PT Danantara Sumber Daya Indonesia akan segera bertransformasi menjadi BUMN. Ini adalah fase awal dari sebuah upaya besar," ungkapnya.

Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring guna memberantas praktik-praktik merugikan negara, seperti under-invoicing (kurang bayar), transfer pricing yang tidak wajar, serta upaya penggelapan Devisa Hasil Ekspor (DHE). "Kami bertekad untuk menekan seminimal mungkin, bahkan jika memungkinkan mencapai nol, praktik under-invoicing dan transfer pricing yang selama ini merugikan pendapatan negara," tegas Rosan, mengindikasikan adanya kesadaran akan praktik-praktik tersebut di kalangan pelaku usaha.

Presiden Prabowo Subianto sendiri sebelumnya telah menggarisbawahi urgensi kebijakan ini. Ia menyatakan bahwa penjualan seluruh hasil Sumber Daya Alam Indonesia, mencakup minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy, wajib dilakukan melalui BUMN Khusus Ekspor yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. "Setiap hasil ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut," jelas Presiden, menegaskan peran sentral BUMN dalam rantai pasok ekspor.

Jalan Mulai Juni 2026

Implementasi kebijakan ini dijadwalkan akan dimulai pada Juni 2026. Rosan P. Roeslani, yang juga menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, menjelaskan bahwa pada tahap awal, yaitu dari Juni hingga Desember 2026, seluruh transaksi ekspor akan bersifat pelampiran melalui BUMN khusus ini. "Ini adalah upaya untuk memperbaiki dan menyempurnakan tata kelola ekspor dengan menjunjung tinggi prinsip governance," terang Rosan dalam konferensi pers Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun Anggaran 2027 di Kompleks Parlemen, Rabu (20/5/2026).

Senada, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pada fase awal, BUMN ini akan mengelola ekspor tiga komoditas utama: batu bara, kelapa sawit, dan fero alloy. Transaksi pada tahap ini masih akan melibatkan perusahaan eksportir dengan pembeli (buyer) luar negeri, namun difasilitasi oleh BUMN. "Skema ini berlaku selama tiga bulan, dan evaluasi tahap berikutnya akan dilakukan oleh BUMN ekspor, yang berarti seluruh proses akan sepenuhnya dikelola oleh Danantara," jelas Airlangga.

Skema tata kelola ekspor komoditas SDA yang dipaparkan oleh Presiden Prabowo Subianto dirancang dalam dua tahap. Tahap I, yang berlangsung dari 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, mengharuskan perusahaan eksportir untuk mengalihkan seluruh transaksinya melalui BUMN. Pada fase ini, BUMN akan mulai menjalin transaksi dan kontrak langsung dengan semua pembeli di luar negeri. Selanjutnya, Tahap II, yang efektif mulai 1 September 2026, akan menyaksikan BUMN mengambil alih sepenuhnya transaksi dan kontrak dengan pembeli luar negeri. Pada tahap ini, seluruh tanggung jawab dan kewenangan dalam pengurusan ekspor akan berada di tangan BUMN, menandai transisi penuh menuju sistem ekspor satu pintu.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar