Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong lembaga keuangan untuk lebih inovatif dalam menilai kelayakan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah ini diambil dengan memanfaatkan data alternatif selain Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Related Post
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM, yang mulai berlaku efektif dua bulan setelah diundangkan pada 2 September 2025. Aturan ini berlaku untuk seluruh perusahaan pembiayaan, baik yang beroperasi secara konvensional maupun syariah.

Indah Iramadhini, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, menjelaskan bahwa data alternatif yang dimaksud dapat berupa catatan transaksi di platform e-commerce, bukti pembayaran tagihan listrik, telepon, dan sumber data lainnya.
"Jika UMKM belum memiliki catatan di SLIK karena belum pernah menerima kredit sebelumnya, data alternatif ini bisa menjadi solusi," ujarnya dalam Media Briefing Peraturan OJK Nomor 19 tahun 2025.
Indah menegaskan bahwa SLIK bukanlah penghalang bagi UMKM untuk mengakses pembiayaan. SLIK berfungsi sebagai alat manajemen risiko bagi bank dan lembaga keuangan non-bank dalam menyalurkan kredit, karena memberikan informasi riwayat kredit secara transparan.
"Bank dan LKNB perlu memiliki fleksibilitas dalam menyikapi informasi SLIK. Sejauh mana mereka dapat mentoleransi catatan tertentu? Ini yang perlu dikelola, agar SLIK tidak menjadi batu sandungan," imbuh Indah.
Penerbitan aturan ini dilatarbelakangi oleh tren penurunan penyaluran kredit UMKM sepanjang tahun 2025. Data per Juli 2025 menunjukkan bahwa pertumbuhan kredit dan pembiayaan UMKM hanya mencapai 1,6% secara tahunan (yoy), dengan total nilai Rp 1.397,4 triliun.
Sebagai perbandingan, total kredit yang disalurkan perbankan per Juli 2025 mencapai Rp 8.971,8 triliun, tumbuh 6,7% yoy. Akibatnya, rasio kredit UMKM terhadap total kredit hanya mencapai 15,58%, jauh di bawah angka yang sempat mendekati 20% pada tahun 2023. Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan UMKM dapat lebih mudah mengakses pembiayaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar