Haluannews Ekonomi – Pemerintah Prabowo-Gibran resmi meluncurkan aturan baru mengenai tarif royalti sektor Mineral dan Batubara (Minerba), efektif 26 April 2025. Aturan ini menggantikan sistem lama yang dinilai merugikan negara. Kebijakan ini memicu beragam reaksi dari pelaku industri pertambangan, antara lain kecemasan akan dampaknya terhadap daya saing dan investasi di sektor ini.

Related Post
Perubahan skema royalti ini diklaim sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor Minerba yang selama ini dianggap belum optimal. Besaran kenaikan tarif royalti bervariasi tergantung jenis mineral dan batubara, serta beberapa faktor penentu lainnya. Haluannews.id belum mendapatkan informasi detail mengenai besaran kenaikan tersebut.

Namun, beberapa kalangan menilai, kenaikan tarif royalti berpotensi meningkatkan beban operasional perusahaan tambang. Hal ini dapat berdampak pada penurunan daya saing produk Indonesia di pasar global, bahkan berujung pada pengurangan investasi di sektor tersebut. Di sisi lain, ada juga yang optimis bahwa peningkatan penerimaan negara dapat digunakan untuk mendanai program-program pembangunan yang berdampak positif bagi perekonomian nasional.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini dijalankan secara adil dan transparan, serta disertai dengan dukungan kebijakan lain yang mampu menjaga iklim investasi tetap kondusif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa peningkatan penerimaan negara tidak berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Kejelasan regulasi dan kemudahan perizinan juga menjadi kunci keberhasilan implementasi kebijakan ini.
Ke depan, perlu dilakukan evaluasi berkala terhadap dampak kebijakan ini terhadap industri pertambangan dan perekonomian nasional. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan tersebut benar-benar memberikan manfaat optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Pemerintah juga perlu terus berdialog dengan pelaku industri untuk mencari solusi terbaik yang menguntungkan baik bagi negara maupun perusahaan tambang.
Program Big Stories Haluannews.id (Jumat, 18/04/2025) memberikan informasi lebih detail mengenai kebijakan ini.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar