Haluannews Ekonomi – Rencana revisi ketentuan perpajakan aksi korporasi, khususnya merger dan akuisisi, mendapat sambutan positif dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Meskipun belum menerima permintaan tanggapan resmi dari pemerintah, Direktur Utama BEI, Iman Rachman, optimistis revisi ini akan mendongkrak aktivitas transaksi di bursa. "BEI belum menerima permintaan tanggapan revisi, tetapi kami yakin nilai transaksi akan meningkat," ujar Iman di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

Related Post
Dorongan revisi ini muncul dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sri Mulyani beralasan, revisi tersebut bertujuan meringankan beban pengusaha yang terdampak kebijakan tarif perdagangan tinggi, khususnya pasca kebijakan Presiden AS Donald Trump. "Kami menerima masukan bahwa dalam situasi sulit seperti ini, merger dan akuisisi perlu dipercepat, namun sering terhambat oleh implikasi perpajakan," jelas Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Saat ini, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 4, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.03/2008, mengatur perpajakan atas keuntungan dari likuidasi, penggabungan, peleburan, dan berbagai bentuk reorganisasi perusahaan sebagai objek pajak. Sri Mulyani menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. "Kami terbuka untuk meninjau aspek perpajakan agar perusahaan yang membutuhkan merger dan akuisisi dapat lebih gesit beradaptasi dengan situasi ekonomi," tegasnya. Revisi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mempermudah proses merger dan akuisisi bagi pelaku usaha.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar