Haluannews Ekonomi – Pengadopsian bayi perempuan bernama Lily oleh pasangan selebriti Raffi Ahmad dan Nagita Slavina menarik perhatian publik, tak hanya soal kasih sayang, tetapi juga implikasi hukum waris di Indonesia. Bagaimana nasib Lily terkait harta kekayaan Raffi Ahmad kelak? Haluannews.id merangkumnya untuk Anda.

Related Post
Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) secara tegas menyebutkan ahli waris hanya keluarga sedarah (baik sah maupun tidak) dan suami/istri yang hidup lebih lama. Jika tak ada, harta jatuh ke negara. KUHPerdata sendiri tak membahas anak adopsi. Staatblaad 1917 Nomor 129, yang pernah menjadi rujukan, kini dianggap tak relevan.

Regulasi terkini, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009, menegaskan pengangkatan anak tak memutus hubungan darah dengan orangtua kandung. Artinya, Lily tak otomatis menjadi ahli waris Raffi Ahmad berdasarkan hukum perdata.
Namun, celah hukum tetap ada. Raffi Ahmad bisa membuat surat wasiat (Pasal 875 KUHPerdata) untuk memberikan bagian harta kepada Lily. Besarannya tentu harus mempertimbangkan hak waris ahli waris lainnya (legitime portie).
Bagaimana dengan perspektif hukum Islam? Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 huruf h menyebutkan anak dalam pemeliharaan bisa beralih tanggung jawab dari orangtua kandung ke orangtua angkat berdasarkan putusan pengadilan. Namun, pasal 171 huruf c menegaskan ahli waris harus ada hubungan darah atau perkawinan, beragama Islam, dan tak terhalang hukum. Lily, secara biologis, tak memiliki hubungan darah dengan Raffi Ahmad.
Meski demikian, KHI pasal 209 ayat (a) membuka peluang Lily menerima "wasiat wajibah," yakni bagian warisan maksimal 1/3, meskipun tanpa wasiat tertulis. Ini menjadi poin penting bagi perencanaan keuangan keluarga Raffi Ahmad ke depan.
Kesimpulannya, status Lily sebagai anak adopsi tak otomatis memberikannya hak waris atas harta Raffi Ahmad menurut hukum positif di Indonesia, baik perdata maupun Islam. Namun, wasiat tetap menjadi instrumen penting bagi Raffi Ahmad untuk mengatur pembagian harta kekayaannya kelak.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar