Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses seleksi calon Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap berjalan sesuai rencana, dengan empat paket kandidat yang masih sah. Kepastian ini muncul meskipun dua nama besar, Oki Ramadhana dan Laksono Widodo, yang sebelumnya masuk bursa direksi BEI, kini telah resmi menduduki posisi strategis di Indonesia Investment Authority (INA).

Related Post
Oki Ramadhana, yang sebelumnya menjabat Direktur Utama PT Mandiri Sekuritas dan Komisaris Utama BEI, serta Laksono Widodo, eks Direktur Utama PT BRI Danareksa Sekuritas, baru saja dilantik sebagai direksi INA pada Selasa, 19 Mei 2026. Oki kini memimpin sebagai Ketua Dewan Direktur sekaligus Chief Executive Officer (CEO) INA, sementara Laksono mengemban tugas sebagai Anggota Dewan Direktur dan Chief Investment Officer (CIO).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa status baru kedua tokoh tersebut tidak menggugurkan pencalonan mereka di BEI. "Empat paketnya tetap. Jadi empat paket ini secara ketentuan tentu tetap valid, artinya eligible dan layak untuk melanjutkan keseluruhan proses pemilihan sampai tahap akhir," ujar Hasan saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (21/5/2026), seperti dikutip Haluannews.id.
Hasan menjelaskan, seluruh calon direksi yang terdaftar dalam empat paket tersebut telah menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test oleh panitia seleksi OJK. Proses ini dilakukan secara spesifik per posisi, mengingat ada tujuh kursi direksi yang diperebutkan di BEI. "Karena ada empat paket dan jumlah direksinya tujuh, maka kami membagi per posisi. Jadi ada tujuh hari kerja yang sudah dilakukan sejak minggu lalu," tambahnya.
Ia berharap seluruh 28 kandidat direksi dari keempat paket tersebut dapat menyelesaikan fit and proper test di hadapan komite seleksi OJK hingga akhir pekan ini. Hasan juga menekankan bahwa status Oki dan Laksono di INA tidak secara otomatis membatalkan pencalonan mereka di BEI. Selama nama yang bersangkutan masih tercantum dalam paket dan mengikuti proses seleksi, mereka tetap dianggap memenuhi syarat.
Namun, Hasan mengingatkan bahwa setiap calon memiliki hak untuk mengundurkan diri kapan saja jika memutuskan tidak melanjutkan proses seleksi. "Nanti tentu menjadi hak masing-masing calon apakah tetap melanjutkan proses sampai akhir atau menyampaikan kepada kami bahwa yang bersangkutan tidak melanjutkan pencalonannya," jelasnya.
OJK juga menegaskan adanya aturan larangan rangkap jabatan bagi anggota Direksi BEI sesuai POJK. Namun, larangan ini baru berlaku efektif saat calon resmi ditetapkan sebagai direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI. Selain itu, proses pemilihan direksi dilakukan secara individual per posisi, bukan berdasarkan paket pencalonan. OJK bahkan memiliki fleksibilitas untuk menempatkan kandidat pada posisi lain jika dinilai lebih sesuai. Jika ada satu kandidat yang mundur, paket pencalonan tidak otomatis gugur, hanya calon yang bersangkutan saja yang tidak melanjutkan.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BEI yang akan menentukan susunan direksi baru dijadwalkan pada 29 Juni 2026.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar