DHE SDA Wajib Himbara: BI Siapkan Jurus Jitu Genjot Ekonomi!

DHE SDA Wajib Himbara: BI Siapkan Jurus Jitu Genjot Ekonomi!

Haluannews Ekonomi – Bank Indonesia (BI) meluncurkan serangkaian kebijakan inovatif untuk memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dapat dioptimalkan dan berputar di dalam negeri, mendorong akselerasi perekonomian. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, BI telah mempersiapkan instrumen sistem keuangan perbankan yang komprehensif untuk menampung dan memanfaatkan DHE SDA yang diwajibkan penempatannya di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai 1 Juni 2026, seiring implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.

COLLABMEDIANET

Perry Warjiyo menegaskan bahwa langkah ini krusial untuk memastikan DHE yang masuk ke sistem perbankan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi dunia usaha dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Tidak hanya Himbara, bank non-Himbara juga diberikan peluang untuk menjadi tempat penempatan DHE bagi eksportir yang bertransaksi dengan negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia. Pernyataan ini disampaikan Perry dalam sosialisasi penerapan ketentuan DHE SDA terbaru di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

DHE SDA Wajib Himbara: BI Siapkan Jurus Jitu Genjot Ekonomi!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Penguatan instrumen penempatan DHE SDA menjadi fokus utama BI. Melalui penetapan Peraturan Bank Indonesia (PBI) baru, BI kini menyediakan instrumen term deposit sebagai alternatif penempatan, melengkapi instrumen rekening khusus DHE SDA yang sudah ada. Ekspansi mata uang juga dilakukan, dari semula hanya Dolar Amerika Serikat (AS) kini mencakup Yuan China, mengingat tingginya volume transaksi Local Currency Transaction (LCT) dengan Tiongkok yang mencapai lebih dari US$25 miliar tahun lalu, dengan rata-rata US$3,7 miliar per bulan di tahun ini. Fleksibilitas tenor turut ditingkatkan hingga 12 bulan untuk term deposit, serta instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI), memberikan ruang gerak lebih bagi eksportir.

Dalam hal pemanfaatan, dana DHE SDA dapat berfungsi sebagai underlying atau agunan untuk berbagai transaksi, termasuk lindung nilai (hedging), forex swap beli antara eksportir dan bank, serta swap lindung nilai antara bank dengan BI. Lebih lanjut, dana tersebut juga dapat dijadikan agunan untuk kredit rupiah bagi eksportir, serta untuk transaksi cross-currency swap antar bank maupun dengan repo valas dan cross-currency repo. Perluasan ini bertujuan agar dana DHE SDA yang terparkir di perbankan dapat secara efektif mendukung operasional dan ekspansi dunia usaha.

Aspek pengawasan kepatuhan penempatan DHE SDA juga diperketat. BI akan mengimplementasikan aplikasi pengawasan terbaru yang sesuai dengan PP 21/2026, didukung oleh pengawasan off-site yang intensif. Koordinasi erat dengan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, akan memastikan implementasi PP DHE SDA berjalan efektif. Haluannews.id melaporkan, Bank Indonesia berkomitmen penuh mendukung kebijakan ini demi kemajuan ekonomi dan dunia usaha nasional.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar