Dana Ekspor SDA Wajib Ngumpul! OJK Siapkan Jurus Ampuh Bank Himbara

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah strategis dengan merilis serangkaian insentif guna memperlancar implementasi kebijakan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di bank-bank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mewajibkan 100% DHE SDA ditempatkan di Himbara, dengan kewajiban retensi minimal 30% selama tiga bulan untuk sektor migas, dan 100% selama dua belas bulan untuk non-migas, pada rekening khusus yang telah ditentukan.

COLLABMEDIANET
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam sebuah rapat koordinasi penting yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Gubernur Bank Indonesia, serta perwakilan asosiasi sektor Sumber Daya Alam. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Kamis lalu ini menegaskan komitmen OJK dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Friderica merinci dua bentuk relaksasi fundamental yang akan diterapkan untuk sektor perbankan. Pertama, dana DHE SDA kini dapat diakui sebagai agunan tunai, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan. Ketentuan ini sejalan dengan regulasi OJK terkait kualitas aset bank umum, mencakup bank umum konvensional maupun syariah, serta unit usaha syariah.

Insentif kedua, porsi penyediaan dana yang dijamin oleh agunan tunai dari DHE SDA, dengan syarat-syarat tertentu, berhak dikecualikan dari perhitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Langkah ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi perbankan dalam menyalurkan pembiayaan.

"Relaksasi ini adalah wujud nyata dukungan kami agar implementasi PP DHE SDA dapat berjalan optimal, sekaligus memberikan ruang gerak yang memadai bagi perbankan untuk terus menyokong kebutuhan pembiayaan dunia usaha, tanpa sedikit pun mengesampingkan prinsip kehati-hatian," tegas Friderica.

Sebagai langkah konkret selanjutnya, OJK akan segera mengirimkan surat edaran kepada seluruh direksi bank umum. Surat tersebut akan menguraikan secara detail bentuk dukungan serta peran krusial OJK dalam pelaksanaan penempatan DHE SDA, termasuk kebutuhan data dan informasi yang relevan bagi kementerian atau lembaga terkait.

Selain insentif, Friderica juga menekankan bahwa OJK akan memperketat pengawasan terhadap escrow account atau rekening penampungan khusus yang menjadi instrumen vital dalam kebijakan DHE SDA terbaru ini. OJK menegaskan telah memiliki kerangka regulasi yang memadai untuk memastikan pengawasan yang efektif terhadap escrow account tersebut.

Secara operasional, OJK berkomitmen untuk terus mempererat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, terutama Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan. Koordinasi ini akan diwujudkan melalui penyampaian hasil pemeriksaan terhadap escrow account jika dianggap perlu. "Kami juga akan berkoordinasi erat dengan Bank Indonesia untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap bank-bank terkait, apabila situasi mengharuskan," pungkas Friderica, seperti dikutip Haluannews.id.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar