Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar keuangan. Dua entitas yang diduga kuat menjalankan skema penipuan investasi, yakni CANTVR dan YUDIA, telah resmi dihentikan operasionalnya. Langkah tegas ini diambil untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial yang masif akibat janji keuntungan tidak masuk akal, demikian laporan Haluannews.id dari Jakarta.

Related Post
CANTVR, bersama dengan Monexplora (MEX) yang teridentifikasi saling terkait, diduga kuat melakukan penipuan dengan modus impersonasi atau penyalahgunaan nama perusahaan asing berizin, yaitu Cantor Fitzgerald yang telah memiliki lisensi di Amerika Serikat dan Singapura. Skema yang dijalankan CANTVR berkedok investasi saham melalui aplikasi, di mana para korban diiming-imingi keuntungan besar berdasarkan level keanggotaan. Lebih jauh, entitas ini bahkan menawarkan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak, yang mengharuskan anggotanya melakukan pembayaran terhadap saham-saham palsu tersebut.

Hasil klarifikasi dan verifikasi OJK mengungkap bahwa CANTVR beroperasi tanpa izin yang sesuai dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Selain itu, aplikasi dan situs web yang mereka gunakan tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Sementara itu, MEX bahkan tidak memiliki badan hukum yang sah di Indonesia dan juga tidak terdaftar sebagai PSE.
Di sisi lain, YUDIA menjalankan modus penipuan investasi dengan skema yang berbeda namun tak kalah merugikan. Para korban diiming-imingi pendapatan harian dan bonus tambahan melalui penawaran pekerjaan paruh waktu, pengerjaan tugas harian berupa menonton film drama Cina, pembelian hak cipta film drama Cina, serta skema perekrutan anggota baru (member get member) yang agresif. Sama seperti CANTVR, YUDIA juga diketahui melakukan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, dan aplikasi/situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kominfo.
Menyikapi temuan serius ini, Satgas PASTI segera menghentikan seluruh kegiatan CANTVR dan YUDIA. Sebagai tindak lanjut, pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait akan segera dilakukan. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut, memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan ini didesak untuk segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan dan pemulihan kerugian. Satgas PASTI kembali mengimbau publik agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak logis, terutama yang menggunakan nama perusahaan asing tanpa kejelasan legalitas di Indonesia.
Untuk pelaporan indikasi penawaran investasi atau pinjaman online ilegal, masyarakat dapat mengakses situs web sipasti.ojk.go.id, menghubungi Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau mengirim email ke [email protected]. Sementara itu, bagi korban penipuan transaksi keuangan digital, pelaporan dapat dilakukan melalui website Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar