haluannews.id – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akhirnya buka suara mengenai detail di balik pemberian fasilitas kredit skala besar kepada PT Jhonlin Baratama. Langkah strategis perbankan pelat merah ini menjadi sorotan publik, terutama terkait penggunaan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) sebagai jaminan tambahan dalam transaksi bernilai fantastis tersebut.

Related Post
Dalam keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia, pihak Bank Mandiri menegaskan bahwa pemberian kredit ini tidak dilakukan secara sembarangan. Perseroan telah melakukan analisis mendalam yang mencakup penilaian terhadap kemampuan bayar debitur serta penerapan mitigasi risiko yang ketat terhadap agunan yang diberikan.

Corporate Secretary Bank Mandiri, Adhika Vista, mengungkapkan bahwa total plafon fasilitas kredit yang dialokasikan untuk Jhonlin Baratama mencapai angka Rp40 triliun. Dari total plafon tersebut, saat ini dana yang telah terserap atau digunakan oleh debitur tercatat sebesar Rp17 triliun. Dana jumbo ini rencananya akan digunakan untuk mendukung pengembangan bisnis Grup Usaha Jhonlin, khususnya di sektor industri batu bara dan sektor penunjang lainnya, termasuk untuk kebutuhan belanja modal atau capital expenditure (capex).
Untuk memastikan keamanan dana nasabah, Bank Mandiri menerapkan standar penilaian yang sangat ketat. Bank tidak hanya melihat prospek usaha, tetapi juga membedah kinerja keuangan serta kemampuan pendanaan mandiri (self-financing) dari pihak debitur. Menariknya, dalam menghitung kemampuan pembayaran kembali (repayment capacity), Bank Mandiri hanya mengandalkan arus kas dari unit usaha batu bara milik Jhonlin Group yang sudah berjalan.
"Bank menilai bahwa debitur memiliki kemampuan yang cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban," ujar Adhika dalam keterangannya. Sumber pembayaran utama dipastikan berasal dari hasil operasional perusahaan serta dividen dari beberapa anak perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut. Selain itu, bank juga melakukan uji sensitivitas terhadap fluktuasi harga batu bara dunia dan tingkat produksi untuk mengantisipasi risiko pasar.
Terkait penggunaan saham JARR dan PGUN sebagai agunan, Bank Mandiri menjelaskan bahwa posisi saham tersebut hanya berfungsi sebagai sumber pelunasan sekunder atau second way out. Artinya, pelunasan kredit tidak hanya bergantung pada nilai saham, melainkan tetap mengutamakan arus kas dari kegiatan operasional bisnis utama.
Guna menjaga keamanan, Bank Mandiri menerapkan prinsip konservatif dalam menilai saham tersebut sesuai dengan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perseroan juga memastikan bahwa rasio kecukupan agunan (collateral coverage ratio) tetap terjaga di level 150%, dengan menggunakan perhitungan harga terendah intraday saham JARR dan PGUN dalam satu bulan terakhir.
Sebagai langkah mitigasi tambahan, Bank Mandiri telah menyusun mekanisme proteksi dalam perjanjian kredit. Jika rasio kecukupan agunan menurun di bawah ketentuan yang disepakati, debitur diwajibkan untuk melakukan top-up atau penambahan agunan, atau melakukan penurunan saldo pinjaman (outstanding) guna menjaga profil risiko bank tetap aman.










Tinggalkan komentar