Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengungkap detail skema coordination of benefit (COB) antara asuransi kesehatan komersial dan BPJS Kesehatan. Program yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui keputusan Menteri Kesehatan tahun 2024 ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, memiliki batasan maksimal 200 persen dari tarif INA-CBGs. "BPJS Kesehatan menanggung 20 persen, sisanya 120 persen ditanggung asuransi komersial. BPJS Kesehatan sebagai penjamin utama, baru kemudian asuransi swasta," jelasnya dalam konferensi pers PTIJK, Selasa (11/2/2025).

Related Post
OJK akan menerbitkan POJK terkait mekanisme kerja sama COB ini. Ogi menjelaskan, BPJS Kesehatan akan membayar klaim terlebih dahulu hingga batas manfaat yang berlaku, barulah asuransi komersial melanjutkan pembayaran sesuai polis. "Harapannya, COB memudahkan klaim di asuransi kesehatan," tambahnya.

Lonjakan inflasi medis pasca-pandemi Covid-19, mencapai 18-20 persen, memaksa perusahaan asuransi jiwa menanggung defisit akibat rasio klaim dan premi yang tidak seimbang. Data menunjukkan, perusahaan asuransi jiwa telah membayarkan klaim kesehatan Rp11,83 triliun pada semester I-2024. Ketua Bidang Literasi & Perlindungan Konsumen Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), Freddy Thamrin, mengungkapkan rasio klaim bahkan melebihi 100 persen, tepatnya 105,7 persen. Artinya, pengeluaran untuk klaim lebih besar daripada pendapatan premi. Skema COB ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan tersebut.











Tinggalkan komentar