Rahasia Dibalik Izin MI Kelola Dana Pensiun!

Rahasia Dibalik Izin MI Kelola Dana Pensiun!

Haluannews Ekonomi – Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono, secara gamblang menjelaskan alasan mengapa Manajer Investasi (MI) diizinkan terjun ke bisnis dana pensiun lembaga keuangan (DPLK). Dalam konferensi pers acara PTIJK Selasa (11/2/2025), Ogi mengungkapkan keterkaitan erat antara investasi premi peserta dengan keahlian MI di bidang investasi. "Ini praktik global, tertuang dalam POJK, yang mengizinkan MI mendirikan DPLK," tegasnya.

COLLABMEDIANET

Lebih lanjut, Pasal 7 ayat 3 POJK 35 tahun 2024 merinci syarat MI untuk mendirikan DPLK, salah satunya adalah mengelola dana minimal Rp 25 triliun dalam tiga tahun terakhir. OJK mencatat, sebanyak 14 MI telah memenuhi kriteria tersebut. Selain itu, MI juga harus memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) sesuai ketentuan yang berlaku.

Rahasia Dibalik Izin MI Kelola Dana Pensiun!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Ogi menambahkan, partisipasi MI diharapkan memberikan dampak positif bagi dana pensiun (dapen) dalam menjangkau pekerja informal dan individual yang masih minim partisipasinya. "Masuknya MI diharapkan meningkatkan densitas dana pensiun di Indonesia," ujarnya. Per Desember 2024, densitas dapen masih berada di angka 6,81 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) berdasarkan aset. OJK optimistis langkah ini akan mendorong pertumbuhan aset dapen ke depannya.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar