Haluannews Ekonomi – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini mengatur penyertaan modal negara (PMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Langkah ini cukup mengejutkan pasar, mengingat sumber dana PMN tersebut berasal dari aset negara yang cukup signifikan.

Related Post
Pasal 2 PP tersebut secara gamblang menjelaskan sumber dana PMN untuk Danantara. Yakni, pengalihan 99% saham milik negara berupa saham Seri B pada PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI). Nilai pastinya ditetapkan oleh Menteri BUMN, namun potensi aliran dana ini diperkirakan mencapai angka miliaran rupiah.

Hal menarik lainnya adalah skema pengalihan saham ini. Setelah pengalihan, negara hanya akan memegang 1% saham Seri A Dwiwarna di BKI. Sisanya, 99% saham Seri B, sepenuhnya berada di tangan Danantara. Mengutip laman Gultomlawconsultants, saham Seri A Dwiwarna merupakan jenis saham khusus dengan hak istimewa bagi pemegangnya, umumnya dimiliki negara. Sementara saham Seri B, lebih umum dan dapat dimiliki oleh negara maupun masyarakat.
Pasal 4 butir (b) PP tersebut menegaskan, seluruh hak yang melekat pada saham Seri B BKI kini beralih ke Danantara. Artinya, Danantara akan menguasai hampir seluruh aset BKI pasca pengalihan ini. Strategi ini menimbulkan pertanyaan tentang rencana jangka panjang pemerintah dalam pengelolaan BKI dan peran Danantara dalam perekonomian nasional. Apakah langkah ini bagian dari strategi besar pemerintah untuk mendorong investasi dan pertumbuhan ekonomi? Ataukah ada pertimbangan lain di balik keputusan ini? Pertanyaan-pertanyaan tersebut masih menunggu jawaban lebih lanjut dari pemerintah.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar