haluannews.id – Catatan riwayat kredit Anda di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menjadi kunci utama penentu masa depan finansial. Skor kredit yang rendah bisa menjadi penghalang besar saat Anda ingin mengajukan berbagai jenis pinjaman, mulai dari kredit perbankan hingga pembiayaan lainnya. Bahkan, riwayat pembayaran dari pinjaman online (P2P lending) pun turut terekam dalam sistem ini.

Related Post
Data mengejutkan dari Asosiasi Real Estate Indonesia (REI) menunjukkan, sekitar empat dari sepuluh permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) terganjal penolakan. Salah satu biang keladinya adalah skor kredit buruk, seringkali akibat tunggakan pinjaman online (pinjol). Tak hanya itu, OJK sendiri pernah menyoroti kasus di mana calon pekerja harus gigit jari karena rekam jejak kreditnya di SLIK bermasalah.

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menegaskan bahwa pembaruan data SLIK bisa dilakukan. Syaratnya, peminjam wajib menuntaskan kewajibannya atau mengikuti prosedur yang berlaku. Penting bagi masyarakat untuk proaktif mengecek status SLIK mereka secara mandiri sebelum mengajukan pinjaman baru.
Menurut informasi dari Pegadaian, sistem penilaian skor SLIK OJK dibagi menjadi lima tingkatan. Skor 1 menunjukkan riwayat kredit yang paling prima, sementara skor 5 menandakan kondisi kredit macet. Secara umum, hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang memiliki peluang besar untuk mendapatkan persetujuan kredit dari perbankan. Bagi mereka yang memiliki skor 3, 4, atau 5, perbaikan catatan kredit adalah langkah wajib.
Untuk mengetahui kondisi skor kredit Anda, masyarakat dapat dengan mudah mengakses layanan iDebKu melalui laman resmi idebku.ojk.go.id.
Lalu, bagaimana jika Anda sudah terlanjur memiliki catatan kredit yang kurang baik?
Jika Anda masih memiliki tunggakan kredit, satu-satunya jalan untuk membersihkan nama di SLIK adalah dengan melunasi tuntas semua utang piutang yang masih tertunggak. Namun, apabila catatan tunggakan muncul akibat kesalahan data, debitur dapat segera menghubungi atau melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak terkait agar segera dilakukan perbaikan.
Pembaruan data di SLIK OJK umumnya memerlukan waktu maksimal 30 hari setelah seluruh kewajiban dilunasi. Debitur juga sangat disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) sebagai dokumen pendukung yang kuat saat mengajukan pinjaman atau kredit baru di kemudian hari.










Tinggalkan komentar