Jutaan Dolar Lenyap Modus Penipuan Email Terbongkar

Jutaan Dolar Lenyap Modus Penipuan Email Terbongkar

haluannews.id – Sebuah sindikat kejahatan siber transnasional yang mengincar perusahaan-perusahaan di Amerika Serikat berhasil dibongkar tuntas oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berkolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Jaringan penipu kelas kakap ini menggunakan skema manipulasi data otentik melalui jebakan email bisnis atau business email compromise (BEC), menyebabkan kerugian fantastis hingga ratusan ribu dolar AS.

COLLABMEDIANET

Kasus ini, yang nilai kerugiannya mencapai US$ 350.325,20, berpusat pada transaksi perangkat keras komputer yang melibatkan dua entitas bisnis. Kombes Pol Deddy Supriadi, Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa taktik kejahatan yang dijalankan para tersangka sangat terstruktur dan rapi. Mereka menciptakan alamat surat elektronik yang nyaris identik dengan email resmi milik perusahaan mitra korban, sehingga sulit dibedakan.

Jutaan Dolar Lenyap Modus Penipuan Email Terbongkar
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Melalui komunikasi yang direkayasa sedemikian rupa, korban yang berlokasi di Amerika Serikat terperdaya dan tanpa curiga mentransfer sejumlah dana besar ke rekening bank yang telah disiapkan oleh para pelaku sebagai penampung hasil kejahatan. Pengungkapan ini juga berhasil mengidentifikasi peran spesifik dari setiap anggota sindikat.

Tersangka LPK diketahui bertugas merekrut individu untuk dijadikan direktur fiktif demi mendirikan perseroan terbatas sebagai kedok. Sementara itu, tersangka LJ bertanggung jawab mengurus penyiapan akta pendirian perusahaan serta rekening bank yang akan digunakan untuk menampung uang hasil penipuan. Otak di balik peretasan email dan komunikasi langsung dengan korban adalah tersangka CW, yang terdeteksi berada di Tiongkok.

Para pelaku kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait manipulasi dokumen elektronik, serta Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman yang menanti mereka tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 15 tahun.

Dalam upaya membongkar kejahatan ini, PPATK memainkan peranan krusial dalam menelusuri dan menganalisis transaksi keuangan mencurigakan. Lembaga ini juga terus berupaya mengoptimalkan pemulihan aset korban serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia dari ancaman kejahatan lintas negara yang semakin kompleks. Kolaborasi erat antara PPATK dan Polri dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku kejahatan siber dan sekaligus memberikan perlindungan yang lebih kokoh bagi pelaku usaha dari ancaman penipuan digital berskala internasional.

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar