haluannews.id – Publik tengah menyoroti Pasal 50A Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang dikhawatirkan menjadi celah bagi praktik pencucian uang. Kekhawatiran ini terutama muncul terkait transaksi pembelian surat utang seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh BPI Danantara. Namun, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai anggota tetap Financial Action Task Force (FATF), dengan tegas membantah anggapan tersebut. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada haluannews.id, menyatakan bahwa kehadiran Pasal 50A UU P2SK tidak serta-merta meningkatkan risiko pencucian uang di Indonesia.

Related Post
Ivan menegaskan, PPATK sama sekali tidak berpandangan bahwa pasal ini akan mengikis kekuatan rezim Anti Pencucian Uang (APU) di Indonesia, apalagi memperbesar potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia merujuk pada Pasal 50A ayat (3) UU P2SK yang secara jelas mengamanatkan implementasi pasal tersebut harus berlandaskan prinsip tata kelola yang baik, kontrol risiko yang memadai, serta dikelola secara profesional, akuntabel, dan berdasarkan pertimbangan bisnis yang sah. Ini semua, menurut Ivan, selaras dengan ketentuan APU PPT nasional maupun standar internasional dari FATF.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan bahwa Pasal 50A tidak lantas melegalkan atau menghilangkan status dana yang berasal dari kejahatan. Sumber dana tetap akan dianggap sebagai hasil tindak pidana jika terbukti demikian. "Pasal ini hanya memberikan perlindungan hukum pada lingkup dan tahapan tertentu, bukan sebagai pembenaran atas dana hasil kejahatan," tegasnya.
Ivan juga memastikan bahwa Pasal 50A tidak sedikit pun menghapus kewajiban para Pihak Pelapor untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dan melaporkan setiap Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK. PPATK, lanjutnya, akan terus menjalankan seluruh fungsi intelijen keuangannya sesuai amanat Undang-Undang TPPU, termasuk mengumpulkan data, menganalisis, menyusun hasil analisis, dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.
Perlu diketahui, Pasal 50A ayat (5) UU P2SK memang menyatakan bahwa "negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus… dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata." Selain itu, ayat (6) menambahkan bahwa data dan informasi terkait pembelian surat utang yang diterbitkan BPI Danantara tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak bisa digunakan sebagai bukti hukum di pengadilan. Ini adalah poin-poin yang memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat dan pakar hukum.










Tinggalkan komentar