haluannews.id – Bank Indonesia bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan terobosan signifikan dalam industri sistem pembayaran domestik. Inovasi ini mencakup kehadiran Kartu Kredit Indonesia dan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS nol persen yang akan diberlakukan secara efektif mulai 1 Oktober 2026.

Related Post
Kebijakan MDR 0% ini secara khusus ditujukan bagi merchant Usaha Mikro (UMI) untuk setiap transaksi hingga Rp500.000. Tidak hanya itu, perluasan kebijakan ini juga berlaku untuk seluruh kategori merchant lainnya, baik skala kecil, menengah, maupun besar, yang kini dapat menikmati bebas biaya MDR untuk transaksi maksimal Rp100.000. Sebelumnya, transaksi tersebut dikenakan biaya sebesar 0,7%. Langkah strategis ini diharapkan mampu mendorong efisiensi biaya operasional bagi para pelaku usaha dan mempercepat adopsi digitalisasi pembayaran di berbagai sektor.

Vicky Ganda Saputra, Co-Founder & CEO Netzme Kreasi Indonesia, menyampaikan bahwa Netzme sebagai penyedia layanan akuisisi menyambut baik inisiatif kebijakan ini. Menurutnya, inovasi tersebut akan sangat mempermudah proses transaksi QRIS, sehingga mampu menarik minat masyarakat untuk lebih sering bertransaksi menggunakan QRIS. Dari perspektif penyedia layanan pembayaran, kebijakan ini memacu mereka untuk terus berinovasi dan meningkatkan nilai tambah guna mencari sumber pertumbuhan bisnis baru, khususnya melalui optimalisasi efisiensi.
Bagaimana para penyedia layanan pembayaran menyikapi aturan baru terkait MDR 0% serta penerbitan Kartu Kredit Indonesia ini? Pandangan mendalam mengenai hal tersebut sempat diulas dalam sebuah diskusi eksklusif di haluannews.id.










Tinggalkan komentar