Pinjol Macet 90 Hari, Lunas Otomatis? Cek Faktanya!

Pinjol Macet 90 Hari, Lunas Otomatis? Cek Faktanya!

Haluannews Ekonomi – Isu yang beredar di masyarakat mengenai utang pinjaman online (pinjol) yang tidak akan ditagih lagi setelah 90 hari menunggak, perlu diluruskan. Faktanya, meskipun kualitas pendanaan pinjol dikategorikan macet setelah 90 hari keterlambatan pembayaran, bukan berarti utang tersebut otomatis lunas.

COLLABMEDIANET

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Agusman, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap penyelenggara pinjol yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP90) di atas 5%. Pembinaan ini berupa surat dan permintaan rencana aksi untuk memenuhi aturan.

Pinjol Macet 90 Hari, Lunas Otomatis? Cek Faktanya!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Penagihan utang pinjol memang menjadi momok menakutkan bagi sebagian masyarakat. Namun, perlu dipahami bahwa Peraturan OJK No. 10/POJK.05/2022 tidak mengatur secara eksplisit mengenai tenggat waktu penagihan atau ketentuan bahwa utang akan hangus setelah 90 hari.

Setelah melewati batas waktu tersebut, nasabah akan dilaporkan ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang akan mempersulit pengajuan pinjaman di lembaga keuangan lain. Bunga pinjaman juga akan terus bertambah sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, OJK mengatur bahwa penagihan harus dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan tidak boleh menggunakan ancaman, tindakan mempermalukan, atau intimidasi. Penagihan juga dibatasi waktu dan tempatnya, kecuali dengan persetujuan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan konsumen untuk bertanggung jawab dalam pembayaran dan proaktif meminta restrukturisasi jika mengalami kesulitan. OJK juga tidak akan melindungi konsumen yang beritikad buruk dalam pembayaran kredit.

Jadi, jangan mudah percaya pada isu utang pinjol lunas setelah 90 hari. Selalu bayar tagihan tepat waktu dan komunikasikan dengan pihak pinjol jika mengalami kesulitan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar