Pejabat BUMN Korup? DPR: Tangkap!

Pejabat BUMN Korup? DPR: Tangkap!

Haluannews Ekonomi – Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tengah menjadi sorotan. Salah satu poin krusial yang diperdebatkan adalah pemisahan kekayaan BUMN dari keuangan negara. Hal ini menimbulkan polemik dan kebingungan penegak hukum dalam menindak penyelewengan di perusahaan pelat merah.

COLLABMEDIANET

Wakil Ketua Komisi VI DPR sekaligus Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, menegaskan bahwa tujuan utama revisi UU ini adalah memberikan ruang profesionalitas bagi pejabat BUMN. "Kami di Komisi VI tidak bermaksud melindungi BUMN. Jika terbukti melakukan korupsi, tangkap saja!" tegas Andre dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama pakar hukum di Komisi VI DPR, Kamis (25/9/2025).

Pejabat BUMN Korup? DPR: Tangkap!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Andre menambahkan, pemisahan kekayaan BUMN dalam UU 1/2025 bertujuan untuk mendorong penerapan business judgement rule. "Bukan untuk memberi ruang bagi direksi BUMN melakukan tindak pidana. Jika ada tindak pidana, tangkap!" tegasnya kembali.

Namun, pakar hukum Universitas Lampung, Rudy Lukman, menyoroti perlunya detail lebih lanjut terkait Pasal 4A ayat 5 dan Pasal 4B UU 1/2025. "Tidak ada yang salah dengan membuat UU yang detail, asalkan hukumnya jelas," ujarnya. Ia mengusulkan penjelasan rinci mengenai batasan kerugian bisnis yang dapat dipidana dan yang tidak.

Pasal 4A ayat 5 UU 1/2025 menyebutkan bahwa modal negara pada BUMN merupakan kekayaan dan tanggung jawab BUMN. Sementara Pasal 4B menyatakan keuntungan atau kerugian BUMN merupakan tanggung jawab BUMN itu sendiri. Kejelasan regulasi ini diharapkan dapat mencegah potensi penyalahgunaan dan melindungi kepentingan negara. Perdebatan ini menunjukkan pentingnya revisi UU BUMN yang komprehensif dan tegas dalam mencegah korupsi di perusahaan pelat merah.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar