JUNI KRUSIAL! Revisi UU P2SK Ngebut, Siap Ubah Lanskap Ekonomi RI?

JUNI KRUSIAL! Revisi UU P2SK Ngebut, Siap Ubah Lanskap Ekonomi RI?

Haluannews Ekonomi – Angin segar reformasi regulasi keuangan berhembus kencang dari Senayan. Revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dinyatakan hampir rampung dan ditargetkan tuntas pada bulan depan, dengan potensi dampak signifikan bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menjadi sosok yang mengonfirmasi kabar penting ini.

COLLABMEDIANET

Misbakhun secara tegas menyatakan target penyelesaian revisi UU P2SK pada awal Juni. Proses harmonisasi di level pemerintah telah berjalan intensif, di mana sejumlah ketentuan vital telah disinkronkan dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang diajukan pemerintah. "Mudah-mudahan di awal bulan Juni sudah bisa kita selesaikan," ujarnya selepas Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026), seperti dikutip Haluannews.id. DPR dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan intensif pasca-libur Hari Raya Idul Adha dan cuti bersama.

JUNI KRUSIAL! Revisi UU P2SK Ngebut, Siap Ubah Lanskap Ekonomi RI?
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Momentum legislasi ini tidak berhenti pada UU P2SK. Misbakhun juga mengisyaratkan agenda krusial berikutnya, yakni revisi Undang-Undang Keuangan Negara, yang saat ini termaktub dalam UU Nomor 17 Tahun 2003. Revisi ini menjadi esensial mengingat dinamika perubahan mekanisme pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), khususnya pasca-pendirian Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Perubahan fundamental yang hendak diakomodasi adalah terkait mandat Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Secara yuridis, regulasi eksisting masih menempatkan Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Oleh karena itu, revisi ini bertujuan untuk menyelaraskan kerangka regulasi dengan realitas tata kelola BUMN saat ini. Misbakhun merinci, revisi ini akan diwujudkan dalam format omnibus law, mengintegrasikan Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Kekayaan Negara yang Dipisahkan, serta Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebelumnya, dividen BUMN dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan merupakan bagian integral dari siklus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Urgensi penyelesaian revisi Undang-Undang Keuangan Negara ini sangat tinggi. Misbakhun menekankan bahwa regulasi baru ini krusial karena akan menjadi landasan hukum bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027, yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2027. "Kita baru membahas di KEM-PPKF," imbuhnya, menggarisbawahi bahwa tenggat waktu yang tersedia sangat ketat untuk memastikan kerangka hukum yang kokoh siap sebelum implementasi APBN 2027.

Rangkaian langkah legislatif ini merefleksikan komitmen kuat DPR dalam memperkuat tata kelola keuangan negara dan sektor finansial secara holistik, guna mewujudkan ekosistem ekonomi yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien di masa mendatang.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar