OJK Ungkap Kasus Penggelapan Polis Asuransi, Ratusan Perkara Ditangani!

OJK Ungkap Kasus Penggelapan Polis Asuransi, Ratusan Perkara Ditangani!

Haluannews Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menjatuhkan 1.793 sanksi administrasi kepada pelaku di sektor jasa keuangan yang melanggar aturan hingga Juni 2025. Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai 3.141 sanksi.

COLLABMEDIANET

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adithyaswara, mengungkapkan bahwa hingga 31 Juli 2025, OJK menangani 156 perkara dalam fungsi penyidikan. Dari jumlah tersebut, 130 perkara terkait dengan sektor perbankan, 5 perkara pasar modal, 20 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 1 perkara lembaga pembiayaan.

OJK Ungkap Kasus Penggelapan Polis Asuransi, Ratusan Perkara Ditangani!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Sebanyak 129 perkara telah diputus oleh pengadilan, di mana 120 di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan 9 perkara masih dalam tahap kasasi," jelas Mirza dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juli 2025.

Perkara inkracht didominasi oleh kasus di sektor perbankan, termasuk pencatatan palsu dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perbankan. Selain itu, terdapat tindak pidana di sektor asuransi yang berkaitan dengan laporan berkala dan penggelapan polis, serta kasus di pasar modal terkait transaksi semu dan manipulasi pasar.

Sejak 22 November 2024, OJK telah menerima 204.011 laporan kasus penipuan yang terkait dengan sektor jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, 129.793 laporan disampaikan oleh korban melalui perusahaan jasa keuangan dan 74.218 laporan disampaikan langsung kepada IASC.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa terdapat 326.283 rekening yang terkait dengan laporan tersebut, dan sebanyak 66.271 rekening telah diblokir.

"Total kerugian dana yang telah dilaporkan mencapai Rp 4,1 triliun, dan total dana korban yang telah berhasil diblokir mencapai Rp 348,3 miliar," ungkap Friderica. OJK terus berupaya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan dan melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar