WASPADA! OJK Setop 953 Pinjol Ilegal, Rp585 Miliar Dana Diselamatkan!

WASPADA! OJK Setop 953 Pinjol Ilegal, Rp585 Miliar Dana Diselamatkan!

Haluannews Ekonomi – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik keuangan ilegal. Terhitung sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi dan menghentikan operasional 953 entitas bermasalah. Angka ini terdiri dari 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2 penawaran investasi bodong yang berpotensi merugikan masyarakat luas. Demikian laporan yang diterima Haluannews.id.

COLLABMEDIANET

Dalam periode tersebut, Satgas PASTI juga menyoroti berbagai modus operandi kejahatan keuangan yang paling banyak dilaporkan. Modus-modus ini disebarluaskan secara masif melalui berbagai kanal digital, mulai dari media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap skema penipuan yang semakin canggih.

WASPADA! OJK Setop 953 Pinjol Ilegal, Rp585 Miliar Dana Diselamatkan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Salah satu modus yang marak adalah jasa periklanan dengan sistem deposit. Pelaku menawarkan imbal hasil fantastis dari aktivitas sederhana seperti memberikan ulasan, menonton iklan, atau mengeklik tautan. Namun, untuk mendapatkan keuntungan tersebut, korban diwajibkan menyetorkan sejumlah dana dengan janji keuntungan berlipat ganda yang seringkali tidak realistis.

Modus kedua adalah duplikasi atau peniruan entitas berizin (impersonation). Para penipu secara sengaja meniru nama, logo, atau identitas pelaku usaha jasa keuangan yang sah untuk membangun kepercayaan masyarakat. Padahal, penawaran yang mereka sampaikan sama sekali tidak terafiliasi dengan lembaga keuangan legal yang dimaksud.

Selanjutnya, ada penawaran pendanaan fiktif. Modus ini menjanjikan pendanaan untuk usaha atau proyek tertentu dengan imbal hasil tetap yang menggiurkan. Namun, penawaran tersebut minim penjelasan mengenai model bisnis yang jelas, perjanjian yang mengikat, serta pengawasan yang memadai, sehingga rentan menjadi jebakan.

Keempat, skema money game. Ini adalah pola penipuan yang mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber utama pembayaran keuntungan bagi anggota lama. Skema ini tidak didasarkan pada kegiatan usaha yang nyata dan berkelanjutan, sehingga cepat atau lambat akan kolaps dan merugikan sebagian besar pesertanya.

Terakhir, maraknya perdagangan aset kripto ilegal. Pelaku menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto tanpa terdaftar atau tanpa izin dari otoritas yang berwenang. Modus ini seringkali disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko, yang merupakan indikator kuat adanya penipuan.

Penanganan Penipuan dan Pengembalian Dana Korban

Upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini juga didukung oleh Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, IASC telah menerima 515.345 laporan dari masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Dari laporan tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya berhasil diblokir.

Berkat kerja keras ini, total dana korban yang berhasil diblokir mencapai angka fantastis, sekitar Rp585,4 miliar. Bahkan, IASC telah berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp169 miliar, yang berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh para pelaku kejahatan penipuan.

Mengingat masih tingginya kasus aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Beberapa langkah pencegahan yang perlu diperhatikan antara lain:

  1. Waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan instan.
  2. Pastikan legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK (Kontak 157).
  3. Jangan mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya.
  4. Tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
  5. Segera laporkan apabila menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal ke sipasti.ojk.go.id dan melaporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar