Komisaris BUMN Gigit Jari! Tantiem Resmi Dihapus Danantara

Komisaris BUMN Gigit Jari! Tantiem Resmi Dihapus Danantara

Haluannews Ekonomi – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mengeluarkan kebijakan baru yang melarang dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan anak usahanya untuk menerima tantiem. Kebijakan ini mencakup segala bentuk insentif kinerja, insentif khusus, maupun insentif jangka panjang.

COLLABMEDIANET

Kebijakan yang tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025 ini akan mulai berlaku pada tahun buku 2025 dan berlaku untuk seluruh BUMN yang berada dalam portofolio BPI Danantara. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menerapkan standar tata kelola perusahaan yang baik, sesuai dengan standar nasional dan internasional, demi menjaga kepentingan BUMN dan seluruh pemangku kepentingan.

Komisaris BUMN Gigit Jari! Tantiem Resmi Dihapus Danantara
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, angin segar masih berhembus bagi jajaran direksi BUMN dan anak usahanya. Mereka tetap berhak menerima tantiem, insentif, dan/atau penghasilan lain yang terkait dengan kinerja perusahaan. Akan tetapi, Danantara menekankan bahwa pemberian insentif ini harus didasarkan pada laporan keuangan yang akurat dan mencerminkan hasil operasi perusahaan yang sebenarnya.

Selain itu, laporan keuangan juga harus mencerminkan kegiatan usaha yang berkelanjutan (sustainable). Danantara tidak akan mentolerir praktik-praktik akuntansi yang manipulatif, seperti pengakuan pendapatan sebelum waktunya atau tidak mencatatkan beban untuk memperbesar laba perusahaan (financial statement fraud/manipulation).

Menurut CEO BPI Danantara, Rosan Roeslani, larangan pemberian tantiem kepada komisaris sejalan dengan praktik terbaik global. Secara umum, posisi komisaris memang tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan. Sementara itu, insentif bagi direksi harus benar-benar berbasis pada kinerja operasional perusahaan yang riil dan laporan keuangan yang transparan.

Rosan menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari agenda besar BPI Danantara untuk membangun sistem pengelolaan BUMN yang lebih akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepentingan publik. Dengan penataan ini, Danantara ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, selaras dengan kontribusi dan dampak nyata terhadap tata kelola BUMN.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar