Haluannews Ekonomi – Putusan mengejutkan datang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. PT Handal Aluminium Sukses, anak usaha PT HK Metals Utama Tbk (HKMU), dinyatakan pailit berdasarkan putusan perkara No. 131/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN/Niaga.Jkt.Pst. Kabar ini tentu menyita perhatian pelaku pasar, mengingat putusan tersebut dibacakan pada 17 Februari 2025. Yusuf Pranowo ditunjuk sebagai hakim pengawas dalam proses kepailitan ini.

Related Post
Meskipun Handal Aluminium Sukses sudah berhenti beroperasi sejak Januari 2023, putusan pailit ini tetap menimbulkan pertanyaan. Haluannews.id mencatat, dampak terhadap operasional dan kelangsungan usaha HKMU dinyatakan nihil saat putusan dibacakan. Namun, sejarahnya, September 2023 lalu, HKMU telah mengumumkan pengajuan pailit terhadap anak usahanya tersebut oleh Erwin Sendjaja. Sendjaja menuntut pembayaran sebesar Rp 448 juta, ditambah Rp 482 juta atas utang perusahaan kepada PT Jotun Indonesia.

Sebelum pengajuan pailit, HKMU telah lebih dulu menghentikan operasional Handal Aluminium Sukses. Manajemen HKMU menjelaskan, penghentian operasional disebabkan kerugian yang dialami sejak pandemi Covid-19 (2020-2022). Keterbatasan modal kerja dan kesulitan memenuhi kewajiban kepada kreditur yang telah melayangkan surat peringatan menjadi faktor utama.
Langkah ini menambah daftar panjang permasalahan HKMU. Sebelumnya, perusahaan juga telah melepas PT Metalutama Perkasa Jaya (MPJ), anak usaha yang bergerak di bidang manufaktur, fabrikasi, dan distribusi stainless steel. Kepailitan Handal Aluminium Sukses menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan tentang strategi bisnis HKMU ke depan di tengah tantangan ekonomi yang kompleks. Apakah ini pertanda masalah yang lebih besar? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Editor: Rohman
Tinggalkan komentar