Haluannews Ekonomi – Mantan Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY), Christopher Liawan, melalui kuasa hukumnya membantah keras tudingan penggelapan dana dan dokumen perusahaan yang dialamatkan kepadanya. Bantahan ini muncul sebagai respons atas pernyataan resmi manajemen JSKY terkait kerugian yang diklaim mencapai puluhan miliar rupiah.

Related Post
Tim kuasa hukum Christopher, yang terdiri dari Brigjen Polisi Zulkifli dan Brigjen Polisi Nurhadi Yuwono, menyatakan bahwa tuduhan kerugian hingga Rp60 miliar dan hasil audit tim penyidik kepolisian yang menyebutkan kerugian materiil sebesar Rp3 miliar tidak berdasar. Mereka mempertanyakan dasar perhitungan kerugian tersebut, mengingat audit perusahaan terbuka seharusnya dilakukan oleh Akuntan Publik sesuai Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Kuasa hukum Christopher juga menyoroti ketidakjelasan angka penggelapan yang dituduhkan, serta perbedaan signifikan antara dugaan penggelapan Rp3 miliar dengan perkiraan kerugian yang membengkak menjadi Rp60 miliar. Mereka menilai JSKY terburu-buru dalam menyatakan Christopher bersalah, mengingat proses penyidikan oleh pihak kepolisian masih berlangsung. Prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence) seharusnya dijunjung tinggi hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, JSKY mengklaim mengalami kerugian materiil akibat dugaan penggelapan sebesar Rp3 miliar, serta kerugian lanjutan akibat hilangnya proyeksi pelanggan strategis yang diduga diambil alih secara tidak sah, dengan potensi kerugian mencapai Rp30 miliar hingga Rp60 miliar per tahun. Manajemen JSKY menyatakan bahwa kondisi ini memaksa mereka bekerja ekstra keras untuk memulihkan administrasi dan memastikan proses audit berjalan sesuai ketentuan.
Sebagai informasi tambahan, komposisi pemegang saham JSKY saat ini terdiri dari Kejaksaan Agung (20,50%), PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (10%), PT Trinitan Global Pasifik (4,52%), dan masyarakat (64,98%). Kasus ini tentu menjadi perhatian para pemegang saham dan publik, mengingat dampaknya terhadap kinerja dan reputasi perusahaan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh Haluannews.id untuk memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada pembaca.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar