Haluannews Ekonomi – Transaksi gadai di Indonesia mengalami lonjakan signifikan di awal tahun 2025. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penyaluran pembiayaan perusahaan pergadaian mencapai Rp 89,43 triliun, meningkat 28,27% secara year on year (yoy). Kenaikan ini didorong oleh meningkatnya kebutuhan masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan. Hal ini menunjukkan tren peningkatan aktivitas gadai yang cukup pesat di tengah masyarakat.

Related Post
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, menjelaskan bahwa produk gadai mendominasi penyaluran pembiayaan, mencapai 82,18% atau sekitar Rp 73,49 triliun. Ia memprediksi tren ini akan berlanjut seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan gadai, khususnya selama bulan Ramadan.

Namun, di tengah pertumbuhan yang signifikan ini, OJK mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan memastikan legalitas perusahaan pergadaian sebelum melakukan transaksi. Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal) mencatat adanya sejumlah pegadaian ilegal yang beroperasi. Ciri-ciri pegadaian ilegal antara lain: tidak memiliki tempat penyimpanan barang gadai yang memadai, penaksir barang jaminan yang tidak tersertifikasi, dan tidak memiliki izin usaha pergadaian dari OJK.
UU No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) secara tegas mengatur tentang izin usaha pergadaian. Pasal 106 ayat (1) huruf (e) UU P2SK menyebutkan bahwa pemberian pinjaman dengan jaminan benda bergerak merupakan bagian dari Usaha Jasa Pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan Pergadaian. Selanjutnya, Pasal 113 ayat (1) UU P2SK mewajibkan setiap pelaku usaha pergadaian untuk memperoleh izin dari OJK, kecuali diatur lain dalam undang-undang. Satgas PASTI pun mengimbau pelaku usaha pergadaian yang belum berizin untuk segera mengurus perizinan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sektor keuangan.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar