Haluannews Ekonomi – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi Undang-Undang. Keputusan penting ini diambil dalam Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, pada Kamis (2/10/2025).

Related Post
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa RUU BUMN ini telah melalui pembahasan intensif di tingkat I, menghasilkan persetujuan untuk dilanjutkan ke tahap pengesahan.

Mewakili Presiden RI, Prabowo Subianto, Rini Widyantini menyampaikan pandangan akhir Presiden atas RUU tersebut. "Dalam setiap penyusunan kebijakan dan program pembangunan nasional, pemerintah selalu mendasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang mengamanatkan tujuan mulia negara untuk memajukan kesejahteraan umum," ujarnya dalam Sidang Paripurna di DPR RI, Jakarta.
Menurutnya, pembangunan harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Secara filosofis, BUMN hadir sebagai perpanjangan tangan negara untuk mewujudkan kesejahteraan umum, terutama dalam mengelola cabang-cabang produksi strategis dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Namun, dinamika perekonomian yang semakin kompleks menuntut transformasi kelembagaan dan kerangka hukum agar pengelolaan BUMN menjadi lebih efektif dan efisien, sehingga mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.
Urgensi perubahan keempat Undang-Undang BUMN meliputi:
- Penataan kelembagaan untuk mempertegas fungsi regulator dan operator dalam pengelolaan BUMN.
- Penguatan tata kelola yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip Good Corporate Governance, agar BUMN mampu bersaing di tingkat regional dan global.
- Kepastian hukum terkait kedudukan BUMN dalam penyelenggaraan negara, baik dalam hubungannya dengan Presiden, lembaga pemeriksa, dan masyarakat.
- Mendorong BUMN sebagai katalis pembangunan dan agen transformasi ekonomi inklusif dan berkelanjutan.
"Dengan demikian, perubahan keempat atas Undang-Undang No.19 tahun 2003 tentang BUMN merupakan langkah strategis untuk meneguhkan posisi BUMN sebagai penggerak ekonomi nasional sekaligus instrumen kebijakan negara yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
Editor: Rohman










Tinggalkan komentar