Haluannews Ekonomi – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memberikan klarifikasi terkait wacana perubahan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Beredar kabar yang menyebutkan Kementerian BUMN akan dilebur, namun Dasco menegaskan hal tersebut tidak benar. Menurutnya, Kementerian BUMN tetap akan berdiri sendiri, namun akan bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara.

Related Post
Dasco menjelaskan bahwa perubahan status ini merupakan bagian dari revisi Undang-Undang BUMN. Revisi ini bertujuan mengakomodasi beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terkait batasan rangkap jabatan komisaris bagi wakil menteri. Putusan MK yang membatasi masa jabatan komisaris wakil menteri maksimal dua tahun, akan diintegrasikan dalam revisi UU. Namun, Dasco menyebutkan kebijakan tersebut kemungkinan akan dievaluasi kembali, tergantung kebijakan BUMN dan Danantara.

Lebih lanjut, Dasco mengungkapkan bahwa revisi UU BUMN juga merespon instruksi Presiden Prabowo Subianto terkait penghilangan tantiem bagi pejabat BUMN. Hal ini mendorong perlunya penempatan wakil menteri di BUMN strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Selain itu, revisi juga mengakomodasi masukan publik mengenai beberapa poin krusial, seperti status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara.
Dasco juga menjelaskan bahwa revisi UU BUMN berkaitan erat dengan keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Dengan adanya Danantara, sebagian besar fungsi Kementerian BUMN akan beralih, sehingga Kementerian BUMN akan fokus sebagai regulator, pemegang saham seri A, dan penyetuju RPP.
Dasco memastikan revisi UU BUMN akan segera dilakukan dan menargetkan penyelesaian sebelum masa sidang berakhir. Proses revisi ini melibatkan partisipasi publik yang cukup signifikan, dan masukan tambahan masih terus dikumpulkan.
Editor: Rohman











Tinggalkan komentar