Haluannews Ekonomi – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) angkat bicara terkait penetapan Isa Rachmatarwata sebagai tersangka kasus korupsi Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung pada 7 Februari 2025. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) Senin (10/2), manajemen Telkom menegaskan bahwa kasus ini tak terkait dengan jabatan Isa sebagai Komisaris Telkom. Perkara ini, menurut manajemen, berkaitan dengan masa jabatan Isa sebagai Kepala Biro Perasuransian di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

Related Post
"Kasus tersebut berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018," jelas manajemen dalam rilis resminya. Telkom menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan akan terus memantau perkembangannya. Mereka berjanji akan memberikan informasi akurat dan transparan kepada publik sesuai perkembangan kasus dan hukum yang berlaku.

Manajemen memastikan fungsi pengawasan Dewan Komisaris Telkom tetap berjalan normal dan tak terpengaruh kasus ini. Telkom juga menegaskan komitmennya pada tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan publik. "Perseroan akan senantiasa berkomitmen untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap Perseroan," pungkas pernyataan resmi tersebut.











Tinggalkan komentar