Bank BUMN Kantongi Rp200 T, Kemenkeu Awasi Ketat!

Bank BUMN Kantongi Rp200 T, Kemenkeu Awasi Ketat!

Haluannews Ekonomi – Lima bank BUMN penerima dana segar Rp200 triliun dari pemerintah melalui penempatan di Bank Indonesia (BI) wajib menyampaikan laporan pemanfaatan dana tersebut ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) setiap tanggal 12 setiap bulannya. Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025.

COLLABMEDIANET

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, menjelaskan bahwa KMK 276/2026 yang mengatur penempatan uang negara untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi, telah berlaku sejak 12 September 2025. Laporan bulanan ini menjadi krusial untuk memantau efektivitas penyaluran dana.

Bank BUMN Kantongi Rp200 T, Kemenkeu Awasi Ketat!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Setiap bulan, bank-bank tersebut wajib membuat laporan. Dari laporan tersebut, kami akan melakukan evaluasi untuk memastikan dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat," ujar Prima di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Seperti diketahui, alokasi dana Rp200 triliun tersebut terbagi untuk lima bank BUMN, yaitu BRI (Rp55 triliun), BNI (Rp55 triliun), Bank Mandiri (Rp55 triliun), BTN (Rp25 triliun), dan BSI (Rp10 triliun).

Lebih lanjut, Prima menjelaskan bahwa evaluasi pemanfaatan dana akan menjadi dasar pertimbangan apakah penempatan dana akan diperpanjang, ditingkatkan, atau bahkan ditarik kembali oleh pemerintah.

"Kami akan melihat bagaimana dana tersebut digunakan, apakah disalurkan ke sektor produktif dan apakah efektif. Jika dana tersebut tidak digerakkan ke sektor riil, maka sama saja tidak memberikan dampak positif," tegasnya.

Selain itu, Kemenkeu juga akan mempertimbangkan pola belanja dan penerimaan negara dalam proses evaluasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penempatan dana tersebut benar-benar memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar