Awas! Aturan Pinjol 2025 Bikin Debt Collector Ketar-Ketir!

Awas! Aturan Pinjol 2025 Bikin Debt Collector Ketar-Ketir!

Haluannews Ekonomi – Tahun 2025 menjadi tahun krusial bagi industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak main-main dalam menertibkan sektor ini. Aturan baru yang lebih ketat bakal diterapkan, khususnya terkait peran debt collector dalam penagihan utang. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pelanggaran bisa berujung pidana penjara hingga 10 tahun dan denda ratusan miliar rupiah.

COLLABMEDIANET

Aturan terbaru OJK untuk pinjol yang berlaku mulai 2024 hingga 2025, antara lain:

Awas! Aturan Pinjol 2025 Bikin Debt Collector Ketar-Ketir!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id
  1. Bunga dan Biaya Turun Drastis: Bunga pinjol dibatasi 0,1% hingga 0,3% per hari, jauh lebih rendah dari sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk melindungi debitur dari beban bunga yang memberatkan.

  2. Denda Keterlambatan Lebih Ringan: OJK menurunkan denda keterlambatan pembayaran, baik untuk sektor produktif maupun konsumtif. Penurunan ini bertahap hingga 2026.

  3. Batas Pinjaman Maksimal Tiga Platform: Debitur hanya diperbolehkan meminjam maksimal di tiga platform pinjol untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.

  4. Penagihan Hanya Sampai Jam 8 Malam: Debt collector hanya diperbolehkan menagih hingga pukul 20.00 waktu setempat. Hal ini untuk menghindari praktik penagihan yang mengganggu ketenangan debitur.

  5. Penagihan Lebih Beradab: Ancaman, intimidasi, dan unsur SARA dalam penagihan dilarang keras. OJK menindak tegas pelanggaran ini.

  6. Kontak Darurat Bukan untuk Penagihan: Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk konfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk penagihan. Persetujuan dari kontak darurat wajib didapatkan terlebih dahulu.

  7. Wajib Asuransi: Penyelenggara pinjol wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi untuk meminimalisir risiko kerugian.

Semua aturan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pinjol yang lebih sehat dan tertib, melindungi debitur dari praktik-praktik predatory lending, dan membuat debt collector bekerja sesuai aturan yang berlaku. Pelaku usaha yang melanggar akan menghadapi sanksi tegas. Dengan aturan baru ini, diharapkan industri pinjol dapat tumbuh lebih berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar