Wow! Gajinya Bikin Melongo! Segini Pensiun Jokowi!

Wow! Gajinya Bikin Melongo! Segini Pensiun Jokowi!

Haluannews Ekonomi – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi berhak atas uang pensiun setelah menyelesaikan masa jabatannya. Namun, besarannya tentu berbeda jauh dengan pensiun ASN pada umumnya. Haluannews.id merangkum informasi dari berbagai sumber terkait besaran pensiun mantan orang nomor satu di Indonesia ini (30/11/2024).

COLLABMEDIANET

Sebagai informasi, pemerintah baru-baru ini menaikkan uang pensiun ASN, TNI, dan Polri hingga 12%. Aturan mengenai gaji pensiun PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 18/2019. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp 1.560.800 hingga Rp 4.425.900 per bulan, tergantung golongan.

Wow! Gajinya Bikin Melongo! Segini Pensiun Jokowi!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Namun, pensiun presiden dan wakil presiden diatur secara terpisah dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Aturan ini menetapkan bahwa pensiun presiden dan wapres sebesar 100% dari gaji pokok terakhir mereka.

Gaji pokok Presiden Jokowi diketahui mencapai Rp 30,2 juta per bulan, enam kali lipat lebih besar dari gaji tertinggi PNS (Rp 5,04 juta). Perlu dicatat, tunjangan bulanan sekitar Rp 32,5 juta yang diterima presiden selama menjabat, tidak akan lagi diterima setelah pensiun.

Meskipun demikian, fasilitas lain tetap diterima Jokowi sebagai pensiunan presiden. Ia berhak atas rumah dinas beserta biaya perawatan, pemakaian air, listrik, dan telepon, serta layanan kesehatan untuk keluarganya. Mobil dinas dan pengamanan oleh Paspampres juga masih menjadi haknya. Jadi, meskipun tanpa tunjangan tambahan, besaran pensiun Jokowi tetap fantastis!

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar