haluannews.id – Jakarta Otoritas Jasa Keuangan OJK baru-baru ini membeberkan perkembangan signifikan terkait transformasi unit usaha syariah UUS di sektor asuransi Indonesia. Hingga Juli 2026 lima perusahaan asuransi tercatat telah memulai proses pemisahan unit syariah mereka dengan membentuk entitas perusahaan baru.

Related Post
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan bahwa sejak POJK 11 tahun 2023 berlaku efektif pada 11 Juli 2023 OJK secara resmi menghentikan pemberian izin pembentukan UUS baru bagi perusahaan asuransi maupun reasuransi. Ini sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat 1 POJK tersebut.

Dari kelima perusahaan yang tengah melakukan spin-off tersebut satu di antaranya telah berhasil merampungkan seluruh tahapan dan izin UUS-nya telah dicabut. Sementara itu empat perusahaan lainnya telah mengantongi izin usaha asuransi syariah yang baru namun masih dalam tahap penyelesaian akhir proses pemisahan unit syariah mereka.
Lebih lanjut Ogi juga mengungkapkan ada sepuluh perusahaan lain yang memilih jalur berbeda. Mereka telah mengalihkan portofolio unit syariahnya kepada perusahaan lain karena memutuskan untuk tidak melanjutkan bisnis asuransi syariah.
Dari sepuluh entitas ini tiga perusahaan telah menuntaskan seluruh proses pengalihan portofolio dan izin UUS mereka telah resmi dicabut. Adapun tujuh perusahaan sisanya masih dalam proses penyelesaian pengalihan portofolio unit syariahnya.










Tinggalkan komentar