haluannews.id – Pasar modal Indonesia bersiap menghadapi era baru. Batas harga minimum Rp50 per saham yang selama ini menjadi patokan, akan segera dihapus sepenuhnya pada akhir September 2026. Keputusan ini digadang-gadang bakal membawa perubahan signifikan dalam dinamika perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

Related Post
Jeffrey Hendrik, Direktur Utama BEI, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar dua kali uji coba sistem atau ‘mock trading’ untuk memastikan kelancaran transisi. Hasilnya cukup menggembirakan, di mana 83 anggota bursa dinyatakan siap mengimplementasikan aturan baru ini. Namun, masih ada 8 anggota bursa yang memerlukan pendampingan lebih lanjut.

"Target kami adalah peluncuran secara langsung pada minggu ketiga atau keempat bulan September. Kami akan menunggu hingga seluruh anggota bursa benar-benar siap," jelas Jeffrey kepada awak media di Gedung BEI Jakarta pada Selasa 1 September 2026. Saat ini, bursa tengah intens berkomunikasi dan memberikan asistensi kepada sekuritas yang belum sepenuhnya siap, demi memastikan proses transisi berjalan mulus tanpa kendala.
Penghapusan batasan harga minimum Rp50 ini bukanlah tanpa alasan. Langkah strategis ini diambil sebagai bagian dari upaya BEI untuk memperkaya likuiditas pasar sekaligus meningkatkan efisiensi proses pembentukan harga atau ‘price discovery’ di pasar modal tanah air.
"Untuk membuka akses likuiditas yang lebih luas dan menciptakan mekanisme penentuan harga yang lebih baik, kami akan menghilangkan batasan harga minimum Rp50," tegas Jeffrey sebelumnya pada Kamis 20 Agustus 2026. Ia menambahkan bahwa persiapan untuk perubahan fundamental ini telah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai masukan dari pelaku pasar. BEI juga aktif berdiskusi dengan asosiasi industri seperti Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) untuk menyerap pandangan mereka.








Tinggalkan komentar