Wajibkah Asuransi Bencana? AAUI Ungkap Solusi Anti-Rugi Banjir!

Wajibkah Asuransi Bencana? AAUI Ungkap Solusi Anti-Rugi Banjir!

Haluannews Ekonomi – Kerugian masif akibat bencana banjir yang melanda Pulau Sumatra kembali menyoroti urgensi perlindungan finansial bagi masyarakat. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) secara tegas mendesak pemerintah untuk serius mengkaji ulang penerapan asuransi bencana wajib, sebuah wacana yang dinilai telah lama terkatung-katung.

COLLABMEDIANET

Ketua AAUI, Budi Herawan, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai asuransi wajib bencana sebenarnya sudah berlangsung lama, bahkan melibatkan Kementerian Keuangan. Namun, ia menyayangkan respons pemerintah yang cenderung reaktif. "Nampaknya pemerintah ini selalu menunggu kejadian dulu baru terbangun untuk kiranya dibangkitkan kembali untuk diimplementasikan namanya asuransi wajib bencana," ujar Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/12/2025), seperti dikutip dari Haluannews.id.

Wajibkah Asuransi Bencana? AAUI Ungkap Solusi Anti-Rugi Banjir!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Menurut Budi, jika skema asuransi bencana wajib ini diimplementasikan, terdapat beragam model yang bisa diterapkan, salah satunya adalah asuransi parametrik. Jenis asuransi ini menawarkan pembayaran klaim berdasarkan pemicu atau indikator tertentu yang telah disepakati, bukan melalui proses verifikasi kerusakan fisik yang kerap memakan waktu. Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat proses klaim dan memberikan kepastian bagi korban bencana.

Pentingnya sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi sorotan utama AAUI. Budi menekankan bahwa pemahaman akan manfaat perlindungan asuransi bencana sangat krusial agar masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi dari risiko kerugian finansial akibat bencana alam.

Meskipun demikian, AAUI menyadari tantangan terkait pembayaran premi. Budi menilai perlu ada solusi konkret dari pemerintah, mengingat masyarakat juga telah memiliki kewajiban membayar pajak. "Masalah pembayaran preminya mungkin nanti harus cari jalan keluar dari pemerintah karena masyarakat ini juga membayar pajak," tandasnya.

AAUI berharap dapat dilibatkan secara aktif dalam perumusan kebijakan asuransi bencana wajib, termasuk pembahasan mengenai kemungkinan subsidi awal dari pemerintah atau penugasan khusus dalam program nasional. Keterlibatan pemerintah dan parlemen dalam pembahasan skema ini juga dianggap vital untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program.

Di sisi lain, pemerintah Indonesia sendiri tengah menggodok peluncuran asuransi parametrik bencana, dengan target implementasi mulai 1 Januari 2026. Direktur Utama PT Reasuransi Indonesia Utama (Indonesia Re), Benny Waworuntu, menjelaskan bahwa pemerintah sedang dalam proses penyusunan aturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Targetnya katanya Kuartal III-2025 keluar PMK-nya," kata Benny usai acara Sustainability Dialogue 2025 di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Direktur Teknik Operasi Indonesia Re, Delil Khairat, menambahkan bahwa desain produk asuransi parametrik ini sudah mendekati tahap final. Produk ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Keuangan, Indonesia Re, Asuransi Maipark, dan Institut Teknologi Bandung (ITB). Dalam skema ini, Indonesia Re dan Maipark akan bertindak sebagai administrator, sementara ITB berperan sebagai peninjau independen. Kementerian Keuangan akan memimpin program ini sekaligus menjadi pengguna layanan utama.

Terkait penanggung risiko, Delil menjelaskan bahwa akan digunakan skema pool atau konsorsium untuk mengkonsolidasi kapasitas dalam negeri. Namun, ia juga mengakui bahwa sebagian risiko kemungkinan perlu ditransfer ke pihak luar negeri untuk memastikan kapasitas perlindungan yang memadai.

Editor: Rohman

Jika keberatan atau harus diedit baik Artikel maupun foto Silahkan Laporkan! Terima Kasih

Tags:

Ikutikami :

Tinggalkan komentar